Rabu 03 Dec 2025 03:03 WIB

Komnas HAM: Perlindungan Ekspresi di Ruang Digital Adalah Kewajiban Negara

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan pentingnya perlindungan hak berekspresi di ruang digital sebagai bagian dari demokrasi.

Rep: antara/ Red: antara
Komnas HAM: Negara lindungi penyampaian pendapat di ruang digital.
Foto: antara
Komnas HAM: Negara lindungi penyampaian pendapat di ruang digital.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, menekankan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi penyampaian pendapat dan ekspresi di ruang digital. Hal ini menjadi penting guna memastikan hak asasi manusia tetap terjaga bagi masyarakat yang menyampaikan pendapatnya di platform tersebut.

Menurut Anis, beberapa tahun terakhir, penyampaian pendapat semakin banyak dilakukan melalui ruang digital seperti media sosial. "Tentu penting sekali juga harus diberikan adanya satu jaminan terkait perlindungan karena penyampaian pendapat itu tidak hanya terjadi di ruang offline yang disampaikan secara langsung," ujar Anis dalam wawancara di Jakarta, Selasa (2/11).

Di era disrupsi informasi, teknologi berkembang pesat, membuat ruang digital menjadi tempat utama bagi publik untuk menyampaikan ekspresi dan berpendapat. Sebagian masyarakat bahkan menggunakan platform digital untuk membuat konten kreatif yang berisi penyampaian ekspresi.

Anis menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka publik, termasuk kritik terhadap kebijakan negara di ruang digital, merupakan bagian dari fungsi check and balance serta cerminan demokrasi yang harus dijaga.

Namun, Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam hal ini. Di satu sisi, ada hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat, tetapi di sisi lain, Komnas HAM belum memiliki instrumen yang memadai untuk pendataan, penelusuran, dan pemantauan terkait ancaman di ruang digital.

"Sejauh ini kami menggunakan upaya-upaya pendataan yang dilakukan oleh beberapa pihak," ungkap Anis. Dia juga meminta masyarakat yang merasa kebebasan berekspresinya terhalang untuk melaporkan kepada Komnas HAM, baik secara langsung maupun daring.

Anis menekankan pentingnya kesadaran masyarakat akan hak asasinya sebagai warga negara, terutama dalam menyampaikan pendapat tentang kebijakan negara.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement