Selasa 02 Dec 2025 16:27 WIB

Kemenhut Bantah Pernyataan Bupati Tapanuli Selatan, Tegaskan tak Ada Izin Penebangan Kayu

Kemenhut mengakui ada kegiatan ilegal di kawasan PHAT Tapanuli Selatan.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Teguh Firmansyah
Warga melintas di area rumah yang terdampak banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Senin (1/12/2025). Berdasarkan data dari BPBD Tapanuli Selatan Senin (1/12), sebanyak 50 orang meninggal dunia dan 46 orang belum ditemukan akibat bencana banjir bandang dan longsor pada Selasa (25/11).
Foto: ANTARA FOTO/Yudi Manar
Warga melintas di area rumah yang terdampak banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Senin (1/12/2025). Berdasarkan data dari BPBD Tapanuli Selatan Senin (1/12), sebanyak 50 orang meninggal dunia dan 46 orang belum ditemukan akibat bencana banjir bandang dan longsor pada Selasa (25/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Laksmi Wijayanti meluruskan informasi terkait pernyataan Bupati Tapanuli Selatan yang beredar luas di publik. Informasi ini menerangkan Kemenhut membuka izin penebangan kayu di Tapanuli Selatan pada Oktober 2025.

Laksmi menegaskan informasi itu tidak benar. Menteri Kehutanan pada Juni 2025 memerintahkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).

Baca Juga

"Atas arahan tersebut, kami lalu mengeluarkan Surat Dirjen PHL No. S.132/2025 pada tanggal 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara layanan SIPUHH bagi seluruh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) untuk keperluan evaluasi menyeluruh," ujar Laksmi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Laksmi menambahkan terkait PHAT di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, bahwa belum ada satupun PHAT di wilayah tersebut yang diberikan akses SIPUHH sejak Juli 2025. Meski begitu, Laksmi membenarkan Bupati Tapanuli Selatan mengirimkan dua surat pada Agustus dan November 2025.

"Beliau menyampaikan agar seluruh PHAT di wilayah kabupatennya tidak diberikan akses SIPUHH, dan memang telah kami laksanakan dengan tidak membuka satupun akses SIPUHH di Tapanuli Selatan," ungkapnya.

Selanjutnya, Laksmi menyampaikan memang terjadi kegiatan ilegal di kawasan PHAT Tapanuli Selatan. Oleh karena itu, pada 4 Oktober 2025, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten melakukan penangkapan 4 (empat) truk angkutan kayu dengan volume 44 M3 yang berasal dari PHAT di Kelurahan Lancat.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement