REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus , mendesak DPR memberhentikan anggotanya, ST dan HG. Kedua anggota DPR ini telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia-Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"UU MD3 mengatur soal pemberhentian sementara bagi anggota yang sedang menjalani kasus hukum dengan ancaman pidana minimal 5 tahun," kata Lucius Karus, dalam siaran pers, Rabu (26/11/2025).
Jika punya keinginan untuk membersihkan lembaga dari nilai perbuatan korupsi yang melibatkan anggotanya, menurut Lucius, DPR sebenarnya sudah memiliki mekanisme. Ada ketentuan sanksi pemberhentian sementara yang bisa diberikan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Mekanisme pemberhentian sementara, lanjut Lucius, merupakan bentuk penghormatan dan dukungan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan korupsi. "DPR juga supaya terhindar dari citra buruk karena membiarkan tersangka korupsi tetap menerangkan dirinya sebagai wakil rakyat," ujarnya.
Dalam penetapan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka, menurut Lucius, KPK tentu telah memenuhi dua alat bukti. "Mestinya sudah cukup bagi DPR untuk menilai kasus dugaan korupsi yang menyeret dua anggotanya merupakan sesuatu yang merusak citra DPR dan karena itu harus ada tindakan untuk menyelamatkan maruah DPR, yakni dengan memberhentikan sementara kedua anggota yang sudah menjadi tersangka korupsi dana CSR BI," katanya.
Ketidaksigapan DPR, kata Lucius, dalam mengambil sikap pada dua anggota yang menjadi tersangka hanya akan menguatkan ketidakpercayaan publik pada DPR. "DPR akan dinilai membela teman ketimbang kehormatan lembaga," tegas Lucius.
Selain itu, menurutnya, dengan diberhentikan sementara ST dan HG, bisa fokus dengan penyelesaian kasusnya."Dan DPR sebagai lembaga juga tidak disalahgunakan," katanya.
Lucius menyayangkan sikap KPK yang tidak segera menahan kedua tersangka tersebut. Akibatnya, proses hukumnya dinilai lamban oleh publik. “Inimembuat kasus korupsi CSR BI seperti tenggelam di antara berbagai isu politik lain, dan selalu mungkin memunculkan banyak skenario yang melawan penegakan hukum," katanya.




