REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, telah menetapkan Tonny Renaldo Matan (49 tahun) sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api. Yang bersangkutan juga dijerat dugaan tindak pidana penipuan senilai Rp310 juta.
"Sudah jadi tersangka," ujar Kepala Polres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Victor Daniel Henry Inkiriwang di Tangerang, Sabtu (15/11/2025).
Ia mengatakan, perkara ini sebelumnya telah ditangani oleh tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Saat itu, Matan sebagai terduga pelaku diringkus di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Kemudian, lanjut Victor, kini pihaknya melanjutkan penyidikan dan pengembangan kasus terhadap pelaku atas kasus penipuan. Polres Tansel juga mencari korban-korban lainnya.
Sebelumnya, Kejagung RI berhasil menangkap seorang jaksa gadungan yang kedapatan memiliki senjata api di Pamulang, Kota Tangsel, Banten. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel Apreza Darul Putra mengatakan, jaksa gadungan yang diamankan ini atas nama Tonny Renaldo Matan (49 tahun). Yang bersangkutan terbukti memiliki senjata api ilegal dan menipu korbannya senilai Rp310 juta.
"Jadi senjata api yang diamankan ini jenis revolver. Dia menipu seseorang, dengan modus penanganan perkara, namun tidak disampaikan untuk perkara apa," jelasnya.
Uang sebanyak Rp283 juta dari hasil penipuan terhadap korban diamankan Kejari Tangsel. Adapun sisanya masih tersimpan di dalam nomor rekening bank milik pelaku.
Selain itu, dalam penanganan perkara ini, tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung dapat menyita senjata api atau senpi jenis revorvel berisi tujuh butir peluru, HP Nokia, membawa mobil Agya, dua KTP, SIM A dan C, NPWP, sepatu warna hitam, dua keping kartu ATM dan lain-lain.
View this post on Instagram