REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian telah menetapkan pelaku peledakan SMAN 72 Jakarta sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH). Pelaku yang merupakan salah satu siswa sekolah itu dikenal penyendiri dan tidak memiliki tempat untuk berkeluh kesah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, selama ini pelaku hanya tinggal bersama ayahnya. Sementara itu, ibu pelaku disebut bekerja di luar negeri.
"ABH tinggal bersama ayahnya, sementara ibu bekerja di luar negeri," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/2025).
Ihwal dugaan adanya perundungan atau bullying sebagai salah satu motif pelaku melakukan aksinya, Budi belum bisa memastikannya. Ia mengatakan, saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait adanya dugaan bullying yang selama ini dialami pelaku.
"Masih pendalaman agar fakta sebenarnya bisa ditemukan, karena ABH masih tahap pemulihan pascaoperasi," ujar Budi.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan meminta keterangan saksi terkait kasus itu. Setidaknya, ada 20 orang saksi yang telah diminta memberikan keterangan.
"Ada hal yang menarik juga di dalam proses penyidikan yang kami peroleh dari hasil penggalian keterangan maupun petunjuk-petunjuk yang ada bahwa yang bersangkutan, anak berkonflik dengan hukum ini terdapat dorongan untuk melakukan peristiwa hukum tersebut," kata dia saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (11/11/2025).
Ia menjelaskan, dorongan pelaku untuk melakukan aksi peledakan itu salah satunya adalah karena yang bersangkutan merasa sendiri. Selain itu, melaku juga tidak memiliki tempat untuk menyalurkan keluh kesahnya, termasuk dari lingkungan keluarganya.
"Dorongannya di mana yang bersangkutan merasa sendiri kemudian merasa tidak ada yang menjadi tempat untuk menyampaikan keluh kesahnya, baik itu di lingkungan keluarga kemudian di lingkungannya itu sendiri maupun di lingkungan sekolah," kata Iman.
Ia menyatakan, saat ini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih terus melakukan upaya pendalaman terkait kasus itu. Di satu sisi, polisi juga akan mengedepankan hak pemulihan korban, baik itu pemulihan kesehatan maupun pemulihan mental.
"Maka kami juga bersama-sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dari KPAI untuk menjamin bahwa proses penegakan hukum ini benar-benar memperhatikan hak-hak dari anak tersebut," kata dia.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait peristiwa tersebut. Saksi yang diperiksa adalah siswa, guru, pelaku, hingga keluarganya.
Dari keterangan para saksi, pelaku dikenal sebagai pribadi yang tertutup. Pelaku juga disebut jarang bergaul dan memiliki ketertarikan terhadap kekerasan ekstrem.
"ABH yang terlibat di dalam kasus ledakan ini dikenal sebagai pribadi yang tertutup, jarang bergaul dan juga memiliki ketertarikan pada konten kekerasan serta hal-hal yang ektrem," ujar Kapolda.
View this post on Instagram