REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK memantau salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama (Menag) terkait kuota haji tambahan tahun 2024 yang diserahkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). KPK akan menelaah informasi tambahan itu.
"Informasi itu menjadi pengayaan, menjadi tambahan bagi penyidik untuk mendalaminya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
KPK memandang SK itu dapat menjadi petunjuk tambahan bagi penyidik. Sehingga dokumen yang diberikan MAKI itu disebut dapat bermanfaat bagi penyidikan KPK.
"Itu nanti akan bisa menjadi petunjuk tentunya bagi penyidik ya terkait dengan SK tersebut," ujar Budi.
MAKI mengklaim mempunyai salinan SK Menag Nomor 130 Tahun 2024 Tentang Kuota Haji Tambahan. Surat itu disebut MAKI penting sebagai dasar pembagian kuota tambahan haji khusus.
"SK ini sulit dilacak keberadaannya, bahkan pansus haji DPR 2024 gagal mendapatkannya," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Boyamin menyebut surat itu salinannya diserahkan kepada KPK. Tujuannya guna memudahkan pengusutan perkara kuota haji.
"Dalam rangka mensukseskan penyidikan KPK dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2024, kami sebagai salah satu pelapor dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, telah menyampaikan copy PDF dari Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 Tentang Kuota Haji Tambahan," ujar Boyamin.
View this post on InstagramBaca Juga
AdvertisementBerita TerkaitBerita LainnyaAdvertisementTerpopulerAdvertisementRekomendasi
Rabu , 20 May 2026, 11:08 WIB![]()
Tim Taekwondo UBSI Borong Medali di Pancasila Cup 2, Raih Juara Umum III Nasional
Rabu , 20 May 2026, 11:01 WIB38 Ribu Peserta Tersingkir, Mahasiswi Prodi Bisnis Digital UNM Masuk Program LightPlus Crew 2026!
Rabu , 20 May 2026, 10:43 WIBDirugikan Perusahaan Negara NATO, Tetangga RI ini Tuntut Ganti Rugi Triliunan Rupiah
Rabu , 20 May 2026, 10:26 WIBRelawan Global Sumud Flotilla Bakal Dibawa ke Penjara Ketziot
Rabu , 20 May 2026, 10:11 WIBDua Negara Bongkar Jaringan Peretas Pro-Rusia, Pasang Alat Spionase di Kapal Feri
Advertisement