Senin 17 Mar 2025 06:01 WIB

Emang Boleh Ormas Minta THR ke Perusahaan? Begini Kata Pemda Karawang

Ormas dinilai meresahkan masyarakat karena kebiasaan meminta THR ke perusahaan.

Surat permohonan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025 dengan berkop Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bitung Jaya.
Foto: Istimewa/tangkapan layar
Surat permohonan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025 dengan berkop Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bitung Jaya.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Mendekati Idul Fitri, ada saja kebiasaan organisasi kemasyarakatan yang dilakukan terhadap perusahaan. Ormas biasanya meminta jatah THR. Padahal ormas tersebut tidak menjadi bagian integral perusahaan. 

Emang boleh Ormas minta THR ke perusahaan?

Baca Juga

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyampaikan agar pengurus LSM/Ormas di daerahnya tidak meminta sumbangan tunjangan hari raya (THR) ke perusahaan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Karawang, Sujana Ruswana, di Karawang, Sabtu menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan disebutkan, tidak disebutkan keuangan ormas bersumber dari perusahaan.

Sesuai ketentuan itu disebutkan, keuangan ormas bersumber dari iuran anggota, sumbangan masyarakat, hasil usaha ormas, bantuan dari orang asing, kegiatan lain yang sah menurut hukum maupun dari APBD dan APBN.

"Jadi kalau oknum ormas minta THR ke perusahaan, itu tidak ada celah ya, celah yang membolehkan. Kalau mereka minta ke perusahaan, itu bisa jadi masalah," katanya. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement