Selasa 13 Aug 2024 06:09 WIB

'Pak Anies Ridho Menerima Keputusan PKS'

PKB beralasan tidak bisa mendukung Anies di Jakarta kalau ditinggalkan PKS.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
 Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Rasyid Baswedan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Rasyid Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Isyarat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) batal mengusung Anies Rasyis Baswedan sebagai calon gubernur (cagub) DKI Jakarta 2024 semakin menguat. Apalagi, belakangan beredar pesan suara antara Anies dan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS DKI Jakarta Khoirudin, yang saling berbalas. 

Setelah muncul pesan suara Anies, berikutnya diikuti pesan suara Khoirudin. Dalam pesan suara balasan, Khoirudin meminta Anies untuk menghormati keputusan PKS. Dia pun meminta gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 tersebut tetap menjalin persaudaraan dan tidak saling menebar fitnah.

Baca Juga

BACA JUGA: Tak Ada yang Bisa Jelaskan soal Ruh Selain Islam, Alexander Jadi Mualaf

"Apalagi kemarin saat pertemuan di acara walimahan Ustadz Suhaimi, anggota DPRD dari PKS, Pak Anies malah menyampaikan langsung ke saya, 'Khoiruddin, bahwa Pak Anies ridho menerima keputusan PKS. Karena keputusan PKS, karena memang hanya untuk kemasalahatan Jakarta dan warganya'," kata Khoirudin menirukan Anies dalam pesan suara yang sudah dikonfirmasi di Jakarta, Senin (12/8/2024).

Khoirudin menjelaskan, PKS tetap sepakat dengan ide Anies yang menyatakan, perjuangan untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota maju dan bahagia warganya, masih panjang dan perlu terus diperjuangkan. Namun, perjuangan itu dapat diteruskan oleh siapa pun pemimpin Jakarta ke depannya.

Sementara itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga memberikan sinyal untuk tak mengusung Anies pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Apalagi, jika nantinya PKS menarik dukungan dari Anies.

Ketua DPP PKB Ahmad Iman Sukri mengatakan, partainya tak bisa mengusung calon tanpa dukungan partai lain pada Pilgub Jakarta. Pasalnya, PKB hanya memiliki 10 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029. Sementara syarat untuk mengusung pasangan calon di DKI Jakarta adalah minimal 22 kursi dewan. 

"Jadi kalau PKS tidak ke Anies, otomatis ya PKB enggak bisa. Karena PKS pemenang (memiliki 18 kursi). PKB kursinya 10, kurang banyak," kata Iman di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin.

Imam juga buka suara soal kemungkinan PKB berkoalisi dengan PDIP untuk mengusung Anies. Menurut dia, hingga saat ini peluang PKB berkoalisi dengan PDIP semmakin menguat pada Pilgub Jaew Timur (Jatim), alih-alih di Jakarta. 

"Di Jakarta? Yang agak menguat sebetulnya di Jawa Timur, PDIP dan PKB, kalau untuk pilgub. Kalau di Jakarta, ya kamu tafsirkan sendiri lah," kata Iman kepada wartawan. 

Anies bantah diberi tenggat waktu...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement