Jumat 05 Jul 2024 12:09 WIB

Gugatan Praperadilan Pegi Diputuskan Senin, Sang Ibu Harap Anaknya Bebas

Kartini mendoakan polisi yang memberi anaknya makanan sahur karena berpuasa di sel.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Erik Purnama Putra
Ibu Pegi Setiawan, Kartini menghadiri sidang praperadilan gugatan status tersangka anaknya di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (5/7/2024).
Foto: Edi Yusuf
Ibu Pegi Setiawan, Kartini menghadiri sidang praperadilan gugatan status tersangka anaknya di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (5/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kartini, selaku ibu dari Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar) pada 2016, berharap permohonan praperadilan anaknya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung dikabulkan oleh majelis hakim. Dengan begitu, ia berharap, Pegi Setiawan bisa menghirup udara bebas.

"Harapan saya semoga dikabulkan semua permohonan supaya Pegi cepat dibebaskan," ucap Kartini saat menghadiri sidang praperadilan di PN Kota Bandung, Jabar, Jumat (5/7/2024).

Baca Juga

Dia mengaku, sudah menjenguk Pegi Setiawan di tahanan Polrestabes Bandung, dan melihat kondisi anaknya sehat. Namun, Kartini mendapati, anaknya saat ini cenderung kurus. "Alhamdulillah Pegi sekarang agak kurus cuma ya lumayan dia sehat bersemangat sekarang," ucap Kartini.

Dia mengaku, sengaja datang untuk terus memberikan dukungan kepada anaknya agar tetap kuat menghadapi keadaan. Tidak hanya itu, Kartini menyebut, Pegi mengucapkan terima kasih kepada petugas yang memberikan makan Pegi untuk sahur karena ingin berpuasa. "Ya biasa memberi support supaya Pegi kuat gitu aja," kata Kartini.

Dia pun mendoakan petugas yang menaruh perhatian kepada nasib anaknya di dalam sel. "Terima kasih kami ucapkan kepada petugas kepolisian sampai Pegi memberikan Sahur. Kami sangat apresiasi, semoga Tuhan membalas kebaikan pak polisi," ucap Kartini.

Sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan sudah berlangsung sejak Senin (1/7/2024), dengan agenda pembacaan gugatan dari kuasa hukum. Pada Selasa (2/7/2024) sidang dilanjutkan dengan pembacaan jawaban dari Polda Jabar serta replik dan duplik.

Pada Rabu (3/7/2024), sidang beragendakan pemeriksaan saksi dari kuasa hukum Pegi Setiawan. Mereka Dede Kurniawan teman dekat Pegi, Suharsono alias Bondol teman kerja Pegi, Agus dan Riana pemilik rumah yang dibangun Pegi dan Rudiana serta Prof Suhandi Cahaya saksi ahli.

Pada Kamis (4/7/2024), saksi ahli Prof Agus Surono dihadirkan Polda Jabar di persidangan. Sidang pada Jumat (5/7/2024) pukul 09.26 WIB beragendakan penyerahan kesimpulan dan selesai pukul 09.35 WIB.

Saksi ahli Polda Jabar...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement