Kamis 16 May 2024 20:35 WIB

Kejagung Sita Rumah Bergaya Istana di Serpong Milik Tersangka Korupsi Timah

Rumah milik tersangka Tamron di Cown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Foto: Dok Kejagung
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rumah mewah bergaya istana milik tersangka Tamron (TN) alias Aon yang terletak di kawasan Serpong, Tangerang, Banten, disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyitaan yang dilakukan tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait penyidikan lanjutan kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, rumah milik tersangka Aon yang disita tersebut persisinya berada di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten. Luas rumah sitaan tersebut 805 meter persegi (m2).

Adapun penyitaan dilakukan sejak Selasa (14/5/2024) malam WIB. "Tim pelacakan aset pada Jampidsus telah menemukan satu unit rumah atas nama TN alias AN," kata Ketut di Jakarta, Kamis (16/5/2025).

Dari penelusuran aset, rumah tersebut dibeli oleh Tamron pada 21 Juli 2018. "Pada 14 Mei 2024, tim pelacakan aset melakukan tindakan penyitaan atas aset tersebut," ujar Ketut. 

Penyidik meyakini rumah tersebut bersumber dari tindak pidana korupsi yang sedang dalam pengusutan oleh Kejakgung saat ini. "Selanjutnya tim penyidikan akan terus menggali fakta-fakta baru, dari barang bukti yang disita tersebut untuk membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidik saat ini," ucap Ketut.

Tamron ditetapkan tersangka sejak Februari 2024 lalu. Sampai kini, dia dalam sel tahanan di Kejakgung. Dia merupakan mantan Ketua Satgas Antipenambangan Timah Ilegal di Bangka Belitung. 

Penyidik Jampidsus menjadikannya sebagai tersangka terkait perannya selaku benefit official owner dari CV Venus Inti Perkasa (VIP). Perusahaan penambangan dan peleburan timah tersebut, adalah salah satu pihak swasta yang mengikat kontrak kerjasama ilegal dengan PT Timah Tbk pada 2018 untuk melakukan eksplorasi tambang timah di lokasi IUP PT Timah Tbk. 

CV VIP juga merupakan pihak pengepul dari hasil penambangan timah ilegal yang berada di lokasi IUP PT Timah Tbk. Namun CV VIP menjual kembali hasil eksplorasi dan peleburan timah ilegal tersebut ke PT Timah Tbk untuk peningkatan produksi. 

Hal tersebut dinilai penyidik merugikan keuangan negara. Selain CV VIP, dalam penyidikan itu, Jampidsus Kejagung juga mengungkapkan empat perusahaan lain yang terlibat. Mereka adalag PT Rafined Bangka Tin (RBT), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), PT Stanino Inti Perkasa (SIP), dan PT Serbawiguna Bina Sentosa (SBS).

Tamron merupakan salah-satu dari 21 tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejakgung dalam kasus itu. Adiknya, Toni Tamsil (TT) sejak Desember 2023, pun sudah digelandang ke sel tahanan lantaran melakukan perintangan penyidikan.

Pada Februari 2024, tim penyidik juga sudah pernah melakukan penggeledahan di lokasi yang ada terkait dengan Tamron, Tamsil, maupun CV VIP. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik sebelumnya pernah menyita uang ratusan miliar dalam bentuk pecahan rupiah serta mata uang asing.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement