Kamis 16 May 2024 18:27 WIB

MK Tolak Revisi UU Mahkamah Konstitusi, Ini Alasannya

Revisi UU MK tinggal disahkan di rapat paripurna DPR dalam waktu dekat.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono.
Foto:

Sebelumnya, pakar hukum tata negara, Mahfud MD menilai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) memang aneh. Mahfud berpendapat revisi terhadap UU MK itu malah berpotensi mengganggu independensi hakim, khususnya yang terkait dengan aturan peralihan. 

"Itu juga sebabnya saya menolak, ini mengganggu independensi. Kenapa? Orang ini secara halus ditakut-takuti, kamu ini diganti loh, dikonfirmasi, tanggal sekian dijawab tidak, berhenti, habis kamu sebagai hakim. Jadi, independensinya sudah mulai disandera, menurut saya," kata Mahfud dalam keterangan pers pada Rabu (15/5/2024).

Mahfud menilai UU itu sekalipun bagus tidak boleh berlaku untuk hakim-hakim yang sekarang ada. Para hakim MK yang ada harus dibiarkan sampai habis masa jabatannya, baru dilakukan penggantian. Ternyata, Mahfud mengingatkan saat itu DPR tidak mau karena mereka ingin hakim-hakim langsung diganti.

"DPR tidak mau, pokoknya langsung, begitu UU ditetapkan hakim yang tidak yang belum 10 tahun tapi sudah di atas lima tahun dikonfirmasi lagi. Wah, saya bilang ini tidak benar, dalam ilmu hukum ini keliru saya bilang, akhirnya apa, deadlock kan saja saya bilang, maka deadlock, selama saya jadi Menko," ujar Mahfud.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement