Senin 13 May 2024 17:50 WIB

Polisi Ungkap Motif Pelaku pada Kasus Mayat di dalam Karung

Pelaku sakit hati karena selalu dimarahi korban sehingga merencanakan pembunuhan.

Pelaku berinisial FA (baju kuning) saat memperagakan kejadian pembunuhan terhadap AH di warung di Pamulang, Tangerang Selatan, Senin (13/5/2024).
Foto: Antara
Pelaku berinisial FA (baju kuning) saat memperagakan kejadian pembunuhan terhadap AH di warung di Pamulang, Tangerang Selatan, Senin (13/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian mengungkap motif pelaku berinisial FA (23) membunuh korban AH (32) yang mayatnya dimasukkan ke dalam karung karena sakit hati. Pelaku sering dimarahi korban.

"Kalau motifnya itu dia (FA) sakit hati, jadi dia itu sering dimarahi," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobile (Kasubdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully di Jakarta, Senin (13/5/2024).

Baca Juga

Toko tempat korban bekerja beroperasi 24 jam.  "Dia kayak merasa udah kerja bagus, kayak tidur subuh-subuh dibangungin 'lu kalau kerja lu tidur aja jangan di sini' begitu beberapa kali," katanya.

Titus mengatakan akibat sering dimarahi, pelaku habis kesabarannya dan pada Kamis (9/5/2024) lalu, pelaku merencanakan pembunuhan terhadap korban.

"(Dibunuh) Pakai golok. Itu golok buat motong kelapa, jadi di sebelah kiri warung itu ada yang jualan kelapa," katanya.

Setelah melakukan pendalaman kasus tersebut ditemukan bahwa pelaku tidak melakukan dengan sendiri tetapi dibantu oleh seseorang berinisial NA (28). "Iya pelakunya dua. Jadi yang satu lagi itu sifatnya membantu," kata Titus.

Titus menjelaskan, NA merupakan pedagang soto yang berlokasi di depan warung milik AH. NA disebut sakit hati lantaran tidak diperbolehkan utang rokok.

"Historinya sakit hati, kemudian, dia juga yang kayak memberikan saran 'udah abisin' gitu, terus pada saat kejadian, dia mengawasi sekitar," kata dia.

Titus menambahkan NA juga membantu membersihkan bekas-bekas darah dan bantu mengangkat jenazah untuk dibuang.

Titus menjelaskan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Sebelumnya, mayat seorang pria tanpa identitas ditemukan oleh warga dalam keadaan terbungkus dengan kain sarung. Polisi mengungkapkan leher korban nyaris putus.

Kapolsek Pamulang Kompol Ghulam Nabi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penemuan mayat tersebut. Korban ditemukan pada Sabtu (11/5/2024) pagi.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement