8.725 Kendaraan Langgar Aturan Ganjil-Genap Saat Arus Mudik dan Balik

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti

Kamis 18 Apr 2024 23:48 WIB

Polisi melakukan penindakan sanksi tilang kepada pemudik yang melanggar aturan ganjil genap (ilustrasi). Foto: ANTARA/Aprillio Akbar Polisi melakukan penindakan sanksi tilang kepada pemudik yang melanggar aturan ganjil genap (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengungkapkan sebanyak 8.725 kendaraan melanggar aturan ganjil-genap selama arus mudik dan arus balik pada Lebaran 2024. 

"Pelanggaran gage jumlah total 8.725," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat dikonfirmasi Kamis (18/4/2024).

Baca Juga

Latif juga menjelaskan pelanggaran aturan ganjil-genap paling banyak terjadi saat arus balik, yaitu sebanyak 4.524 kendaraan. "Untuk pelanggar arus mudik 4.201 kendaraan. Pelanggar arus balik 4.524 kendaraan," katanya.

Dia menyebutkan pihaknya langsung melakukan pengiriman surat tilang tersebut terhadap 8.725 pelanggar. "Nantinya, para pelanggar dapat membayar denda tilang tersebut secara langsung maupun rekening yang telah dikirimkan melalui sms hingga email," katanya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pelaksanaan rekayasa lalu lintas berupa ganjil-genap saat arus mudik dan arus balik pemudik Lebaran 2024 mulai 5 April sampai 16 April diawasi dengan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). “Pelanggar ganjil-genap diawasi dengan ETLE, baik statis maupun mobile, sehingga apabila ada pelanggar tidak akan diputar balik namun ditilang langsung melalui ETLE,” kata Trunoyudo di Jakarta, Senin (18/3).

Terpopuler