Jukir dan PKL di Yogyakarta Diminta Jangan 'Nuthuk' Harga ke Wisatawan

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bilal Ramadhan

Senin 08 Apr 2024 13:04 WIB

Wisatawan menghabiskan waktu di jalur pedesterian Malioboro, Yogyakarta. Jukir dan PKL di Yogyakarta diminta jangan 'nuthuk' harga ke wisatawan saat liburan. Foto: Republika/ Wihdan Hidayat Wisatawan menghabiskan waktu di jalur pedesterian Malioboro, Yogyakarta. Jukir dan PKL di Yogyakarta diminta jangan 'nuthuk' harga ke wisatawan saat liburan.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta mengimbau kepada para juru parkir (jukir) dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan wisata Kota Yogyakarta untuk tidak menaikan harga secara tidak wajar alias 'nuthuk' harga pada masa libur Lebaran tahun 2024 ini. Hal tersebut diingatkan lantaran aksi nuthuk kerap terjadi pada masa libur panjang seperti lebaran.

"Sebagai tuan rumah sudah selayaknya memberikan kesan atau kenangan yang baik terhadap para wisatawan yang berlibur di Kota Yogyakarta. Karena dengan 'nuthuk' harga, maka akan merusak citra Kota Yogyakarta sebagai kota tujuan wisata dan kota pelajar," kata Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba.

Baca Juga

Selain itu keberadaan parkir liar atau parkir ilegal menurutnya juga harus segera ditertibkan tanpa pandang bulu. Pemerintah diminta tegas dan jangan mau kalah apalagi takut dengan oknum jukir yang ilegal. 

"Karena aksi 'nuthuk' harga kerap terulang termasuk tarif parkir yang tidak masuk akal," ucapnya.

Ia menilai adanya tindakan tegas bakal memberikan efek jera bagi pelaku aksi 'nuthuk' baik oknum PKL maupun oknum jukir. Menurutnya sudah sangat meresahkan bagi para wisatawan yang berkunjung ke Kota Yogyakarta dengan aksi 'nuthuk' harga ini.

"Apalagi ada oknum jukir yang kedapatan melakukan aksi 'nuthuk' tarif parkir, maka dibawa ke meja hijau untuk disidang tindak pidana ringan atau Tipiring. Harapannya hakim yang menyidangkan menjatuhkan vonis maksimal agar memberikan efek jera," ungkapnya.

Selain itu sanksi bagi pelaku aksi 'nuthuk' juga dapat berupa pencabutan kartu miskin atau KMS. Sementara bagi PKL yang kedapatan menaikkan harga makanan secara tidak wajar, maka izinnya dicabut saat itu juga dan tidak diperbolehkan berjualan selamanya.

"Persoalan klasik ini terus terjadi jika tidak ada tindakan tegas termasuk pengawasan dari instansi terkait termasuk dari kewilayahan atau Kecamatan/Kelurahan," tuturnya.

Forpi Kota Yogyakarta berharap keluhan masyarakat di media sosial terkait aksi 'nuthuk' pada libur Lebaran tahun ini diharapkan nihil. Kalaupun ada ia berharap agar segera direspon.

Terpopuler