Selasa 02 Apr 2024 06:14 WIB

Danlanal Jamin Proses Hukum Perwira Penganiaya Jurnalis Diusut Tuntas

Letda Laut (PM) M selaku penganiaya jurnalis sudah diperiksa Pomal.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Ternate, Kolonel Marinir Ridwan Aziz.
Foto: Dok BBNP Ternate
Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Ternate, Kolonel Marinir Ridwan Aziz.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARA -- Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) menjamin proses hukum terhadap perwira yang menganiaya seorang jurnalis di Bacan Selatan, Kabupetan Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, terus berjalan. TNI AL menjamin, kasus itu diusut sampai tuntas.

Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Ternate, Kolonel Marinir Ridwan Aziz menyatakan, Letda Laut (PM) M saat ini sudah diperiksa Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal). Oleh karena itu, dia pun membantah pernyataan yang menyebut ajakan damai terhadap korban bakal menggugurkan proses hukum terhadap pelaku.

Baca: Rekor Mayor Kridha Budhi Handaya, Ikut Menyelam di Kedalaman 7.161 Meter

"Kami melakukan aksi damai dengan yang bersangkutan (korban) itu tidak untuk menghentikan penyelidikan terhadap permasalahannya atau kasus anggota di dalam kami tetap laksanakan tindakan sesuai hukum yang berlaku. Kami tidak gugurkan," kata Ridwan ketika dihubungi dari Jakarta, Senin (1/4/2024).

Dia juga membantah pernyataan yang menyebut ada indikasi paksaan untuk berdamai kepada korban. "Saat saya turun (bertemu korban) tidak ada, tidak terjadi, tidak ada seperti itu," kata Ridwan menegaskan.

Dia menyebut, Pomal saat ini masih mengumpulkan bukti dan keterangan dari perwira yang dilaporkan menganiaya jurnalis bernama Sukandi Ali di Bacan Selatan, Halmahera Selatan pada Kamis (28/3/2024). Letda M saat peristiwa kekerasan itu berlangsung menjabat Komandan Pos TNI AL (Danposal) di Bacan Selatan.

Baca: KSAL Kerahkan KRI Teluk Banten-516 Salurkan Bantuan ke Pulau Bawean

Namun, pelaku kini telah dicopot dari jabatannya. "Kami lagi proses mengambil lagi BAP (berita acara pemeriksaan) untuk mendapatkan bukti-bukti sehingga pada saat memberikan hukuman itu tidak salah," kata Ridwan.

Dalam kesempatan itu, Ridwan juga mengungkap hasil pemeriksaan awal, yaitu hanya satu dari tiga prajurit yang kemungkinan menganiaya korban. Satu prajurit diyakini bertugas menjemput korban dari rumahnya dan mengantarkan korban ke Pos TNI AL Panamboang.

Setelah mengantar, sambung dia, prajurit itu langsung pulang ke rumah untuk ibadah sholat Dzuhur. "Jadi dia tidak terlibat (penganiayaan)," ujar Ridwan.

Sementara satu prajurit lainnya ada di tempat kekerasan itu terjadi. Tetapi, menurut hasil pemeriksaan awal, dia hanya menemani Letda M, yang merupakan komandan atau atasannya.

Baca: Yuk Ikut Mudik Gratis ke Semarang dan Surabaya Naik Kapal Perang

"Yang ada di situ (lokasi penganiayaan) hanya dua orang, yang satu danposal sama anggota. Anggota pun hanya di situ sebagai yang menemani komandan," kata Ridwan.

Dewan Pers saat jumpa pers di Jakarta, Senin, menuntut kepada Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali agar menjamin tiga hal terkait kasus tersebut bisa dituntaskan. Ketiganya adalah perlindungan terhadap korban dan keluarganya, jaminan atas kesehatan korban, dan proses hukum kepada pelaku sampai tuntas.

Ridwan merespons tiga tuntutan itu. Dia menyebut, proses hukum bakal terus berjalan sampai tuntas. Terkait jaminan kesehatan, dia juga menjamin seluruh biaya pengobatan korban bakal ditanggung.

Bahkan, Ridwan juga mengirimkan bantuan sembako untuk satu bulan ke rumah korban. Hal itu dengan mempertimbangkan kondisi korban yang kemungkinan belum dapat langsung bekerja mencari nafkah karena terluka usai dihajar.

"Saya sudah tegaskan ke anggota yang ada di pos-pos itu, tidak ada yang bersikap (intimidatif) seperti itu. Apabila ketahuan atau kedapatan atau ada laporan yang masuk, saya akan menindak tegas, dan (komitmen) ini akan saya teruskan ke komandan-komandan berikutnya," kata Ridwan.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement