REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sebanyak 56 narapidana Lapas Kelas 1 Semarang dipindahkan ke sejumlah lapas yang berada di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Senin (1/4/2024).
Kalapas Semarang Usman Madjid mengatakan pemindahan tersebut merupakan salah satu upaya mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan yang berada di Ibu Kota Jawa Tengah itu.
"Untuk menjaga keamanan dan ketertiban di blok hunian lapas," katanya.
Ia menjelaskan pemindahan puluhan napi tersebut dimulai pada Senin dinihari dengan pengawalan ketat polisi dan TNI.
Menurut dia, para napi yang dipindahkan tersebut terdiri dari warga binaan kasus narkoba, pidana umum, maupun perlindungan anak.
Selanjutnya, kata dia, para napi akan ditempatkan di Lapas Narkotika, Lapas Kembangkuning, dan Lapas Besi.
Selain mengurangi kepadatan penghuni di Lapas Semarang, menurut Usman, pemindahan tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
"Pendampingan proses rehabilitasi selanjutnya bisa dilakukan lebih spesifik," katanya.