Selasa 06 Feb 2024 20:21 WIB

Komisi Yudisial Harap Kebutuhan Hakim HAM di MA Segera Terpenuhi

Komisi Yudisial akan terus meningkatkan pelayanannya kepada publik.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Gedung Komisi Yudisial. (Ilustrasi)
Foto: istimewa
Gedung Komisi Yudisial. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebutuhan hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) tergolong sangat mendesak. Sebab proses hukum kasus pelanggaran HAM Berat Paniai Berdarah 2014 di tingkat kasasi mandek karena belum ada hakim ad hoc yang mengadili.

"Di dalam UU diatur bahwa perkara HAM harus diurus oleh majelis hakim yang terdiri dari hakim karir dan hakim ad hoc HAM," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Siti Nurdjanah dalam Diskusi Publik oleh KY pada Selasa (6/2/2024).

Baca Juga

Nurdjanah melanjutkan, pada seleksi calon hakim ad hoc HAM Tahun 2022 dan 2023, KY sudah mengajukan nama-nama ke DPR. Tetapi kesemua nama tersebut ditolak oleh para wakil rakyat. Hal itu yang menyebabkan kasus pelanggaran berat HAM Paniai belum dapat diadili lebih lanjut. 

"Sebetulnya KY berharap, dari tiga nama yang diajukan, setidaknya satu atau dua orang dapat disetujui DPR sehingga sisanya akan dipenuhi pada seleksi berikutnya. MA sebagai user jadi bisa sedikit lega," ujar Nurdjanah.

KY sedang membuka pendaftaran untuk calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung (MA) tahun 2024 sejak Selasa (30/1/2024) hingga Kamis (22/2/2024). Adapun posisi calon hakim ad hoc HAM di MA yang dibutuhkan sebanyak tiga orang.

"Oleh karena itu, saya mohon Bapak dan Ibu yang merupakan calon potensial untuk memberikan kontribusi dengan mendaftar seleksi ini, sehingga nantinya perkara yang masuk ke MA bisa segera diputus," ujar Nurdjanah.

Diketahui, persyaratan calon hakim ad hoc HAM di MA, antara lain: berumur paling rendah 50 tahun, berpendidikan paling rendah dan Strata Satu (S-1) Sarjana Hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum. Selain itu, calon harus menandatangani surat pernyataan tidak akan menjadi pengurus dan anggota partai politik jika terpilih menjadi hakim ad hoc HAM di MA.

"Selain calon harus bersikap jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela, calon hakim ad hoc HAM di MA ini harus memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang HAM," ucap Nurdjanah. 

Nantinya para calon hakim ad hoc HAM di MA akan menjalani serangkaian tahapan seleksi, yaitu: seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka yang dilakukan tujuh Anggota KY dan dua pakar. Terakhir, KY akan mengajukan calon yang lulus seleksi kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

MA membutuhkan tiga orang hakim adhoc HAM untuk memutus perkara pelanggaran HAM Paniai pada tahun 2014 di tingkat kasasi. Berkas perkara kasasinya sudah diajukan oleh Kejaksaan Agung sejak akhir Desember 2022. Tapi tak kunjung diproses karena belum adanya hakim Ad Hoc HAM di MA. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement