Sabtu 25 Nov 2023 07:30 WIB

Kemenkeu Ungkap Alasan Penerapan NPWP Digantikan NIK Molor

Penggabungan NPWP dan NIK di KTP diundur menjadi pertengahan 2024.

Rep: Novita Intan/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo.
Foto: Dok Kemenkeu
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengungkapkan alasan mundurnya implementasi nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP). Semestinya mengintegrasikan kedua data itu pada awal 2024, namun diundur pelaksanaannya menjadi pertengahan 2024.

 

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo mengatakan, saat ini, proses pemadanan NIK menjadi NPWP masih terus berjalan. Per 22 November 2023 terdapat 59,3 juta NIK wajib pajak yang sudah dipadukan menjadi NPWP atau sekitar 82,4 persen dari total 72 juta wajib pajak.

"Masing-masing pemangku kepentingan terus menyesuaikan sistem informasi yang mereka miliki sehingga saat implementasi core tax dijalankan, sistem-sistem yang seharusnya berhubungan sudah tidak lagi mengalami hambatan," ujarnya saat konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Suryo memastikan, implementasi NIK menjadi NPWP akan tetap terlaksana. Hal itu seiring dengan rampungnya sistem core tax administration system. Adapun sistem ini akan digunakan Ditjen Pajak Kemenkeu mulai 1 Mei 2024.

"Ada semacam keinginan para pihak adanya staging habituasi atau perlu familiarisasi terhadap penggunaan NIK sebagai NPWP bagi masyarakat wajib pajak," ucap Suryo.

Adapun pemadanan NIK menjadi NPWP tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui sistem yang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten/kota serta perusahaan pemberi kerja, tetapi dapat dilakukan pula secara mandiri oleh wajib pajak.

Suryo menjelaskan, pemadanan NIK menjadi NPWP secara mandiri dapat dilakukan wajib pajak secara daring, serta terdapat pula layanan virtual untuk memberikan asistensi jika terdapat wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melakukan pemadanan data dan informasi.

Selain itu, kata dia, sebelum implementasi penuh NIK menjadi NPWP, Kemenkeu masih terus berkoordinasi dengan para pihak yang akan terhubung dengan sistem informasi Ditjen. Di antaranya beberapa pemangku kepentingan pembayaran, termasuk perbankan dan lembaya pembiayaan, serta pemangku kepentingan lain seperti kementerian dan lembaga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement