Jumat 13 Oct 2023 23:45 WIB

Waspadai KGBO, Masyarakat Diminta Bijak Gunakan Teknologi

Hingga Oktober ini sudah dilaporkan adanya tiga kasus KGBO di Kota Yogyakarta

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Waspadai kekerasan gender berbasis online. (ilustrasi)
Foto: www.freepik.com.
Waspadai kekerasan gender berbasis online. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Masyarakat diminta untuk mewaspadai kekerasan gender berbasis online (KGBO). UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Yogyakarta mengatakan, selama 2023 hingga Oktober ini sudah dilaporkan adanya tiga kasus KGBO di Kota Yogyakarta.

Jumlah kasus ini dikatakan turun dari tahun sebelumnya yang tercatat empat kasus. Meski begitu, Kepala UPT PPA Kota Yogyakarta, Udiyati Ardiani meminta masyarakat untuk bijak menggunakan teknologi agar terhindari dari potensi-potensi KGBO.

Udiyati menuturkan bahwa kebanyakan korban mendapatkan kekerasan pelecehan seksual dengan memanfaatkan ponsel pintar. Pelaku, katanya, biasanya akan mengancam dengan menyebarkan foto maupun video korban melalui media sosial.

Dijelaskan, kasus KBGO diatur dalam Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pelaku KBGO dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak dua ratus juta rupiah.

"Jika terjadi KGBO, korban biasanya mengalami depresi, cemas, dan ketakutan, sehingga mengalami trauma. Terutama dalam menggunakan teknologi internet," kata dalam keterangan resmi Pemkot Yogyakarta, Jumat (13/10/2023).

Menurut dia, KBGO ini belum banyak dikenali oleh masyarakat. Untuk itu, pihaknya pun melakukan upaya edukasi dan sosialisasi ke sekolah-sekolah hingga masyarakat agar bijak menggunakan teknologi agar terhindar dari KGBO ini.

Upaya ini dilakukan dalam rangka meminimalkan agar kasus KBGO tidak terulang kembali di Kota Yogyakarta. Udiyati pun berharap orang tua dapat mencegah KGBO ini dengan selalu memberikan pemahaman kepada anak tentang bahaya penggunaan media sosial.

"Silakan jika memang mengalami KGBO, korban melaporkan yang dialami, diassessment dan diceritakan kronologi kejadian. Jika diperlukan kami akan mendampingi ke proses hukum dan psikologi," ucap Udiyati.

Selain itu, juga sudah dibentul Satuan Tugas Siap Gerak Atasi Kekerasan (Satgas Sigrak) di 45 kelurahan yang ada di Kota Yogyakarta. Satgas ini dapat membantu masyarakat dalam pendampingan tindak kekerasan.

Untuk itu, jika masyarakat Kota Yogyakarta mendapatkan perlakuan KGBO atau mengalami kekerasan lain, dapat menghubungi hotline UPT PPA Kota Yogyakarta ke (0274) 514419 atau melalui whatsapp 08112857799 serta melalui laman https//linktr.ee/UPTPPAKotaYogyakarta. Baik itu kekerasan lain seperti kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan dalam pacaran, pelecehan seksual, pemerkosaan, penelantaran anak, hingga bullying.  

Selain itu, katanya, masyarakat juga bisa melaporkan melalui aplikasi Sistem Informasi Aduan Kekerasan Anak dan Perempuan (Sikap) yang ada di Jogja Smart Service (JSS). "Mari para orang tua lebih bijak memberikan pemahaman ke anak-anak untuk berhati-hati menerima akun media sosial atau menerima pertemanan. Bahkan sesekali mengecek handphone sang anak. Sehingga KGBO dapat dicegah dan tidak lagi memakan korban dan ini tidak hanya dari orang tua saja melainkan di sekolah," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement