Sabtu 19 Aug 2023 15:55 WIB

Heru Budi: WFH untuk ASN Ditingkatkan Jadi 75 Persen Saat KTT ASEAN

ASN yang dikecualikan dari WFH, yakni yang bersinggungan dengan layanan publik.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berkunjung ke Pulau Pramuka, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu pada Selasa (25/7/2023).
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berkunjung ke Pulau Pramuka, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu pada Selasa (25/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan ditingkatkan menjadi 75 persen saat kegiatan KTT ke-43 ASEAN.

"Selama periode 4 sampai 7 September di sekitar venue Jakarta Selatan, Gambir, dan Gelora Bung Karno, akan diberlakukan bekerja dari rumah maupun bersekolah dari rumah. Bahkan untuk ASN akan kita tingkatkan sampai 75 persen," kata Heru di tengah kegiatan penanaman pohon di kolong Tol Becakayu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (19/8/2023).

Baca Juga

Heru menjelaskan uji coba WFH terhadap ASN  dilakukan selama tiga bulan mulai 21 Agustus sampai dengan 21 Oktober, dengan skema 50 persen WFH dan 50 persen bekerja secara fisik. ASN yang dikecualikan dari kebijakan WFH, yakni yang bersinggungan dengan layanan publik, seperti pegawai di rumah sakit dan sekolah.

Kemudian, kebijakan WFH akan ditingkatkan dari 50 persen menjadi 75 persen terhadap ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta saat KTT ASEAN berlangsung pada 4-7 September.

Menurut Heru, selain untuk menekan polusi udara, kebijakan WFH juga diterapkan untuk mengurangi kemacetan di Jakarta, khususnya saat KTT ASEAN dilaksanakan. Heru menyebutkan bahwa ASN di lembaga dan kementerian juga akan menerapkan kebijakan WFH, seperti yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta.

"Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) juga sudah mengeluarkan petunjuk  untuk seluruh kementerian mengenai kebijakan kerja dari rumah  mirip seperti yang dilaksanakan Pemerintah DKI," katanya.

Meski kebijakan ini tidak diwajibkan untuk perusahaan swasta, Heru mengimbau agar perusahaan dapat mengatur sendiri sektor yang bisa menerapkan WFH.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement