Rabu 26 Jul 2023 20:40 WIB

Kejagung Periksa Anak Buah Airlangga Hartarto Terkait Penyidikan Korupsi CPO

MM diperiksa selaku koordinator bidang perekonomian di Kemenko Perekonomian.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu pejabat tinggi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian inisial MM, Rabu (26/7/2023). Pemeriksaan tersebut lanjutan penyidikan korupsi pemberian izin ekspor minyak menteh kelapa sawit (CPO) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2021-2022. MM diperiksa terkait perannya selaku koordinator bidang perekonomian pada kementerian yang dipimpin oleh Menko Airlangga Hartarto.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, MM menjadi satu-satunya saksi yang diperiksa oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu (26/7/2023). "MM diperiksa selaku kordinator bidang perekonomian pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian," begitu kata Ketut  dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (26/7/2023). "MM diperiksa sebagai saksi," kata dia.

Baca Juga

Terkait dengan saksi MM ini, identitas aslinya tak diketahui. Ketut menolak mengungkapkan nama lengkap dari pejabat tersebut.

Namun pemeriksaan pejabat tinggi di Kemenko Perekonomian ini, bukan kali pertama. Pada Senin (24/7/2023) tim penyidik Jampidsus juga turut memeriksa Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyangkut kasus korupsi yang sama. Pemeriksaan para pejabat tinggi di Kemenko Perekonomian tersebut merupakan kelanjutan dari penyidikan atas tiga tersangka koorporasi produsen CPO yang sudah ditetapkan, pada Kamis (15/6/2023) lalu. Tiga tersangka tersebut adalah Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.   

Penyidikan lanjutan korupsi CPO ini, merupakan penegakan hukum yang dilakukan Jampidsus Kejagung terkait dengan krisis dan kelangkaan minyak goreng nasional yang terjadi sepanjang 2021-2022, berujung pada pelambungan harga tinggi di pasaran sepanjang Januari sampai Maret 2022. Terungkap di persidangan, kelangkaan minyak goreng tersebut disebabkan kebijakan di Kemendag, pun juga di Kemenko Perekonomian yang memberikan izin ekspor CPO terhadap sejumlah perusahaan produsen minyak goreng. Izin ekspor tersebut melebihi ambang batas ketentuan yang mengeliminasi kebutuhan nasional. 

Kebijakan tersebut, membuat pemerintah menggelontorkan subsidi setotal Rp 6,4 triliun untuk mengantisipasi harga tinggi minyak goreng di masyarakat. Terkait pemberian izin ekspor CPO tersebut, penyidikan di Jampidsus menemukan bukti adanya korupsi. Lima tersangka dari hasil penyidikan inkrah di kasasi dengan vonis bersalah dan pemidanaan. Lima terpidana tersebut, Indra Sari Wisnu Wardhana selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag, dan terpidana Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, selaku konsultan di Kemendag, merangkap anggota asistensi Kemenko Perekonomian.

Lainnya, terpidana Pierre Togar Sitanggang, general manager Musim Mas. Terpidana Master Parulian Tumanggor (MPT), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Dan terpidana Stanley MA, manager corporate Permata Hijau Group. Mahkamah juga menyatakan besaran subsidi pemerintah sebagai kerugian negara. Namun para hakim menyatakan, para terpidana itu tak dibebankan mengganti kerugian negara. Putusan hakim menyatakan perbuatan para terpidana adalah keputusan koorporasi. Sebab itu dalam putusan disebutkan, koorporasi adalah pihak yang dibebankan mengganti kerugian negara. Atas putusan tersebut, pun Jampidsus mengumumkan tiga koorporasi menjadi tersangka. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement