Ahad 16 Jul 2023 17:05 WIB

11 Polisi Ditindak Terkait Kematian Tahanan Polres Banyumas

Selain polisi, sebanyak 10 tahanan Polres Banyumas juga diproses hukum.

Ilustrasi Penjara. 11 Polisi Ditindak Terkait Kematian Tahanan Polres Banyumas
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Penjara. 11 Polisi Ditindak Terkait Kematian Tahanan Polres Banyumas

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah menyebut 11 anggota Polres Banyumas ditindak atas pelanggaran dalam peristiwa tewasnya salah seorang tahanan berinisial OK (26 tahun) beberapa waktu lalu.

"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terdapat 11 anggota yang diduga melakukan pelanggaran," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy dalam siaran pers, Ahad (16/7/2023).

Baca Juga

Dari 11 polisi tersebut, kata dia, tiga orang di antaranya diduga melakukan pelanggaran disiplin karena lalai dalam menjaga tahanan. Delapan polisi lainnya, menurut dia, diduga melakukan pelanggaran etik yang berpotensi mengarah ke pidana.

"Saat ini sudah dilakukan penyidikan untuk proses pidana," katanya.

Selain oknum polisi, sebanyak 10 tahanan Polres Banyumas juga diproses hukum atas peristiwa tewasnya OK. Para tahanan tersebut diduga terlibat dalam peristiwa yang menewaskan pelaku kasus tindak pidana pencurian itu.

Ia menambahkan Polda Jawa Tengah telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus tersebut yang terdiri atas Bidang Propam serta Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Sebelumnya, orang tua OK, Jakam (51) bersama penasihat hukumnya, Silvia Devi Soembarto meminta Polresta Banyumas melakukan autopsi terhadap jenazah OK dan mengusut tuntas kasus yang mengakibatkan tahanan tersebut meninggal dunia.

Permintaan tersebut diajukan karena saat pihak keluarga membuka kain kafan jenazah, mereka mendapati banyak luka pada tubuh OK sehingga muncul dugaan kematian OK bukan semata-mata disebabkan gagal ginjal.

OK ditangkap polisi di rumahnya, Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, Banyumas, Selasa (16/5/2023) malam, karena terlibat kasus pencurian sepeda motor. Kemudian, yang bersangkutan dimasukkan ke dalam sel tahanan Polresta Banyumas, Kamis petang (18/5/2023).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement