Rabu 12 Jul 2023 16:37 WIB

Eksepsi Irwan Hermawan Sebut X, Y dan Z Diduga Terima Uang Kasus BTS 

Maqdir menyebut uang yang diduga diterima Irwan tidak dinikmati sendiri.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) tahun 2020-2022 yaitu Irwan Hermawan usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) tahun 2020-2022 yaitu Irwan Hermawan usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan mengungkap pihak berinisial X, Y dan Z yang diduga mendapat aliran dana dalam kasus korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5. Namun Irwan tak merinci nama pihak yang dimaksudnya itu. 

Hal tersebut disampaikan pengacara Irwan, Maqdir Ismail dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (12/7/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Baca Juga

Pihak yang diduga menerima aliran uang ini terungkap saat Maqdir Ismail membeberkan kekeliruan JPU dalam mengalkulasi keuntungan yang didapat oleh Irwan. Dalam surat dakwaan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy disebut menerima uang sebesar Rp 119 miliar terkait kasus BTS 4G.

Maqdir menyebut uang yang diduga diterima kliennya itu justru tidak dinikmati Irwan seorang diri. Uang itu sudah dibagikan kepada beberapa pihak. 

Tercatat, dana itu diberikan kepada eks Menkominfo Johnny G Plate sebesar Rp 500 juta per bulan sebanyak 20 kali sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022 dengan total Rp10 miliar dan uang Rp 4 miliar.

Selanjutnya, uang tersebut digelontorkan kepada Elvano Hatorangan sebesar Rp 2,4 miliar dan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif senilai 200.000 dollar Singapura.

Kemudian, uang itu juga diberikan kepada Feriandi Mirza sebesar Rp 300 juta hingga biaya fasilitas perjalanan dinas luar negeri untuk Johnny G Plate.  "Selain diberikan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas juga diberikan kepada pihak-pihak tertentu (X, Y dan Z vide BAP terdakwa tanggal 15 Mei 2023) dalam rangka menyelesaikan masalah hukum sehubungan dengan proyek pembangunan BTS pada BAKTI Kominfo," kata Maqdir dalam persidangan

Seusai persidangan, Maqdir merasa tak mengetahui secara pasti siapa X, Y dan Z tersebut. Hal ini disampaikan Maqdir saat diburu pertanyaan oleh awak media.  "Terus terang saya hanya bisa mengatakan seperti itu," ujar Maqdir. 

Walau begitu, Maqdir mengatakan di antara sosok X, Y dan Z memiliki hubungan dengan uang Rp27 miliar yang telah diterima dari pihak swasta.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement