Ahad 04 Jun 2023 09:38 WIB

Pentingnya Gelar Pahlawan untuk 'Jago Tua' AM Sangadji

Sangadji tetap pahlawan dengan atau tanpa penyematan dan pengakuan resmi pemerintah.

Abdoel Moethalib (AM) Sangadji. Pemerintah diharapkan memberikan gelar pahlawan kepada Abdoel Moethalib (AM) Sangadji.
Foto: dok Republika
Abdoel Moethalib (AM) Sangadji. Pemerintah diharapkan memberikan gelar pahlawan kepada Abdoel Moethalib (AM) Sangadji.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: M. Ikhsan Tualeka, Founder IndoEast Network

Berbagai upaya dan kegiatan terus diinisiasi atau dilakukan agar salah satu tokoh perintis kemerdekaan Indonesia, Abdoel Moethalib (AM) Sangadji diberi gelar pahlawan Nasional oleh pemerintah. Selain oleh AM Sangadji Institute yang digawangi ahli waris, berbagai komponen dari Maluku, perguruan tinggi, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil hingga tokoh publik turut ambil bagian.

Sejumlah seminar, diskusi publik, riset, termasuk ‘kampanye’ melalui media sosial oleh Milenial, telah dan terus dilakukan. Boleh jadi ini upaya paling masif dari Maluku dalam mendorong pemberian satu gelar pahlawan Nasional.

Dalam berbagai upaya itu, sebagai orang Maluku dan apalagi memiliki hubungan kekerabatan atau pertalian silsilah dengan ‘sang pahlawan’, menjadi tanggung jawab moral untuk ikut urun rembuk. Minimal berbagai perspektif lewat tulisan yang menguatkan.

Jago Tua dari Timur

Dari berbagai literatur, sebagaimana juga ditulis Martin Suryajaya, Gunawan Wiradi dan Edi Irawan dalam buku Merayakan Indonesia Raya terbitan Balai Pustaka (2021), AM Sangadji disebut lahir di Rohomoni, Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, 3 Juni 1889. Mulai mengenyam pendidikan dasar di HIS Dutch School dan dilanjutkan dengan pendidikan menengah MULO. AM Sangadji yang tidak sempat melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi, selanjutnya memilih berkecimpung dalam perjuangan politik.

Ia kemudian turut andil ketika Haji Oemar Said (HOS) Tjokroaminoto dan beberapa pejuang seangkatannya seperti Haji Agus Salim, mendirikan organisasi Sarekat Islam yang sebelumnya dikenal dengan Serikat Dagang Islam pada 1912. AM Sangadji pun diketahui turut sebagai peserta Kongres Pemuda II pada 28 Oktober 1928 di Jakarta, yang kemudian melahirkan Sumpah Pemuda. Dikenal piawai atau ahli pidato, AM Sangadji juga memiliki mobilitas yang tinggi, tidak hanya di Maluku tempat asalnya, tetapi berkiprah hingga ke Borneo atau Kalimantan, Sulawesi dan tentu saja di Jawa.

Pada medio 1920-an, di Samarinda, Kalimantan Timur, AM Sangadji mendirikan Balai Pengadjaran dan Pendidikan Rakjat (BPPR) serta mengelola Neutrale School untuk menampung anak-anak sekolah dari kalangan pribumi atau bumiputera. Mendapat berita kalau kemerdekaan Indonesia telah diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 oleh Soekarno-Hatta, AM Sangadji kemudian melakukan perjalanan dari Samarinda ke Banjarmasin untuk menemui para pimpinan dan gerilyawan Badan Pembela Republik Indonesia (BPRI).

Selama perjalanan, selain untuk menyebarkan kabar dan berita kemerdekaan itu, AM Sangadji diketahui turut mengibarkan bendera Merah Putih di daerah-daerah yang dilewatinya. Oleh para pejuang kemerdekaan pasca-Proklamasi, AM Sangadji disebut sebagai pemimpin tua atau Jago Tua, mungkin karena lebih senior di antara mereka, sebagaimana diberitakan di beberapa surat kabar kala itu, seperti di koran Merdeka Solo.

Pihak kolonial Belanda yang mengetahui posisinya sebagai pemimpin tua atau Jago Tua, dan karena aktivitas politiknya itu, pada bulan April 1946 polisi Belanda menangkap AM Sangadji dan memenjarakannya di penjara Banjarmasin. Mengenai pemenjaraan dirinya, yang barangkali justru disambut suka cita karena menjadi ajang pertemuan dengan para pejuang lainnya, melalui Majalah Mandau yang diterbitkan Ikatan Perjuangan Kalimantan (IPK) di Yogyakarta (1948) Jago Tua menceritakan; “Keadaan kami ketika itu dalam penjara adalah sebagai dalam daerah merdeka, daerah Republik, di tengah-tengah daerah musuh. Di sana ada pamong prajanya, ada polisinya, ada dokternya, ada kadi-nya dan terutama pemuda-pemuda sebagai prajurit yang menjadi isi tempat tahanan itu."

Setelah dibebaskan dari penjara atau tahanan di Banjarmasin, Jago Tua kembali menyeberang ke Pulau Jawa. Ia kemudian memimpin Tentara Hizbullah yang berbasis di Yogyakarta. AM Sangadji diketahui juga turut menyokong pembentukan Laskar untuk wilayah Martapura, Pelaihari, dan Tamtomo sebagai penghubung Markas Hizbullah Yogyakarta dengan di Kalimantan.

Sebagai pejuang perintis kemerdekaan, yang tentu saja penuh resiko, dan sebagai akibat perlawanan yang terus dilakukan itu, Jago Tua akhirnya ditembak mati saat Agresi Militer Belanda Pertama di Yogyakarta pada 1947. Ia kemudian dikebumikan di pemakaman umum Blunyah Gede, Sinduadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Perjalanan hidup Jago Tua tentu telah merefleksikan pahlawan dalam artian yang sesungguhnya, yang mengabdikan hidup dan kehidupannya untuk banyak orang, untuk kemerdekaan bangsa dan negara. Atas semua jejak perjuangan dan pengorbanannya itu, Jago Tua tentu tidak pamrih, alih-alih mengharapkan ganjaran dan kompensasi.

Seperti agar namanya kemudian diabadikan sebagai nama ruas jalan yang ada di Jakarta, Yogyakarta, Samarinda, Bandung, Ambon dan sejumlah kota besar lainnya di tanah air. Tidak pula supaya kelak dijadikan nama universitas, seperti yang sedang diproses untuk nama Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, yang rencananya akan menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Abdoel Moethalib Sangadji.

Apalagi sampai harus diberi gelar Pahlawan Perintis Kemerdekaan, sekalipun rekan seperjuangannya seperti HOS Tjokroaminoto, Haji Agoes Salim dan lainnya telah diakui atau disematkan gelar pahlawan oleh pemerintah Indonesia. Lantas, untuk apa harus repot-repot mendorong atau memperjuangkan Jago Tua mendapat pengakuan pemerintah atau negara sebagai pahlawan Nasional?

Ini bukan kepentingan sang pahlawan, termasuk ahli warisnya yang sejauh ini sifatnya hanya mengusulkan kepada pemerintah. Jago Tua tetap adalah pahlawan, dengan atau tanpa penyematan dan pengakuan resmi dari pemerintah.

Pemberian gelar pahlawan Nasional kepada AM Sangadji atau Jago Tua sejatinya atau semestinya menjadi kepentingan serta kewajiban bangsa dan negara. Jelas begitu, karena semua potensi kesejarahan dan jejak kontribusi pada kemerdekaan harus ada pada ruang apresiasi yang sama dan setara, mengingat negara ini terus berproses dan masih jauh dari kata selesai.

Belum final, seperti isyarat yang diberikan Bung Karno dalam satu pidatonya, bahwa revolusi Indonesia belumlah selesai, perjuangan bangsa ini masih jauh, dan masih banyak rintangan yang akan dihadapi. Proses menjadi Indonesia (peng-Indonesia-an) belum berakhir, meminjam istilah pemikir kebangsaan dan keagamaan Yudi Latif. Atau “Indonesia adalah proyek bersama untuk masa depan”, menukil pendapat Indonesianis Ben Anderson.

Bahkan bila mau jujur melihat realitas kekinian, dalam konteks etnisitas, geografis, dan politis, wacana tentang Indonesia merupakan sesuatu yang dinamis. Menjadi Indonesia memang masih terus berlangsung. Apalagi nyatanya banyak harapan yang belum terwujud menjadi alasan untuk ada yang mengambil langkah berbeda dengan tujuan umum bangsa, yang melemahkan integrasi nasional.

Itu berarti, bangsa dan negara ini masih membutuhkan berbagai insentif atau ‘suplemen’ patriotik untuk memupuk spirit kebangsaan yang berkelanjutan di tengah pelbagai persoalan bangsa yang terus menyeruak karena macetnya keadilan distributif. Dalam konteks itu pemberian atau penyematan gelar pahlawan Nasional kepada Jago Tua oleh pemerintah, tentu akan turut mempertegas pertalian sejarah dalam alur kontribusi ke-Indonesia-an dari tokoh-tokoh bangsa “asal Maluku, menyuburkan patriotisme.

Bagi orang Maluku pemberian gelar pahlawan Nasional secara resmi oleh pemerintah kepada Jago Tua dapat menjadi pelipur lara di tengah kekecewaan politik (political discontent) dampak dari pembangunan nasional yang belum berpihak. Mendapat gelar kepahlawanan dari pemerintah, tidak saja untuk menyejajarkan Jago Tua dengan ‘para jago’ pahlawan bangsa lainnya. Tapi untuk menjadikan sosok dari timur ini sebagai inspirasi, role model atau teladan nasionalisme kepada generasi muda bangsa.

Penghargaan melalui Keputusan Presiden Tentang Penganugerahan Pahlawan Nasional merupakan pengakuan pemerintah dan negara terhadap eksistensi perjuangan atau pengorbanan seorang putra bangsa yang terlahir dari tanah Maluku. Itu kini dinantikan.

Selamat Hari Lahir AM Sangadji yang ke-134, 3 Juni 1889 - 3 Juni 2023.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement