Rabu 31 May 2023 06:03 WIB

KPK Ingin Selesaikan Masalah Brigjen Endar Priantoro di PTUN

Sekjen KPK menilai Ombudsman RI tidak berwenang menyelesaikan persoalan Endar.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro menunjukan surat pemberhentian dirinya usai dicopot Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro menunjukan surat pemberhentian dirinya usai dicopot Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, penyelesaian masalah pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai direktur Penyelidikan KPK semestinya ditangani Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasalnya, berdasarkan perundangan yang berlaku, Ombudsman RI dinilai tidak berwenang menyelesaikan persoalan.

Sekjen KPK, Cahya H Harefa mengatakan, penyelesaian persoalan itu memedomani hukum administrasi kepegawaian ataupun administrasi pemerintahan sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dia menyebut, penanganannya bermuara pada PTUN, bukan di Ombudsman.

"Permintaan klarifikasi oleh Ombudsman kepada KPK tidak bisa dipenuhi, karena substansi yang hendak diklarifikasi tidak termasuk dalam ranah pelayanan publik yang merupakan kewenangan Ombudsman. Berdasarkan ketentuan perundangan, pengujian persoalan kepegawaian lebih tepat ranahnya di PTUN," kata Cahya di Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Cahya menjelaskan, seluruh proses rekrutmen, pengembangan karir hingga purna tugas pegawai adalah urusan internal KPK. Termasuk juga proses pemberhentian Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. "(Ini) adalah ranah manajemen ke-SDM-an di KPK bukan pelayanan publik," jelas Cahya.

Karena itu, Cahya mengungkapkan, KPK merasa tak bisa memenuhi permintaan Ombudsman. "Karena substansi yang hendak diklarifikasi tidak termasuk dalam ranah pelayanan publik yang merupakan kewenangan ombudsman," ujarnya.

Ombudsman RI menilai KPK tak kooperatif saat akan diklarifikasi mengenai laporan dugaan maladministrasi pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai direktur Penyelidikan KPK. Sebab, lembaga antirasuah itu tidak hadir saat dipanggil untuk dimintai keterangan.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan ke KPK pada 11 Mei 2023. Pemanggilan itu ditujukan agar ketua KPK Firli Bahuri dapat memberi keterangannya.

"Kemudian dijawab KPK melalui surat tanggal 17 Mei 2023 yang intinya menyampaikan pimpinan KPK sangat menghargai tugas dan fungsi Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik, dan kemudian menyampaikan poin kedua saat ini kami (KPK) masih mempelajari dan menelaah permintaan tersebut," kata Robert di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement