Jumat 26 May 2023 05:45 WIB

Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Beda Respons Wapres dan Abraham Samad

Putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK picu pro kontra

Rep: Flori Sidebang, Fauziah Mursid/ Red: Nashih Nashrullah
Gedung KPK (ilustrasi). Putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK picu pro kontra
Foto:

"KPK harus punya ciri khas, punya kekhususan agar lembaga-lembaga lain menjadikan dia role model, menjadikan rujukan. Tapi kalau dia sudah sama seperti yang lain, berarti di negara kita sudah enggak ada lembaga yang dijadikan role model. Padahal itu perlu," jelas Samad.

Meski demikian, Samad mengaku tetap menghargai keputusan MK. "Karena ini sudah diputuskan MK dan kita sebagai warga negara harus menghormati putusan itu, mau diapa lagi," ujar dia.

MK memutuskan menerima gugatan Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Lewat putusan itu, Ketua KPK Firli Bahuri dkk akan terus menjabat hingga tahun depan atau di masa Pemilu 2024.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan pada Kamis (25/5/2023).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan alasan dirinya meminta penambahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. 

Ghufron mengatakan masa pemerintahan di Indonesia yang ditentukan dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945 adalah lima tahun. Oleh karena itu, dia menilai seluruh periodisasi pemerintahan semestinya juga selaras dengan ketentuan itu.

Baca juga: Mualaf Theresa Corbin, Terpikat dengan Konsep Islam yang Sempurna Tentang Tuhan

Dia menilai, masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia. Jika hal itu tidak disamakan, lanjutnya, maka berpotensi melanggar prinsip keadilan.  

Lewat putusan itu, Ketua KPK Firli Bahuri dkk akan terus menjabat hingga tahun depan atau pada masa Pemilu 2024. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan pada Kamis (25/5/2023).

Hakim MK M Guntur Hamzah setuju masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan pimpinan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia, seperti Komnas HAM, KY, dan KPU, yaitu lima tahun.

 

MK berpendapat, pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan/anggota komisi atau lembaga independen, khususnya yang bersifat constitutional importance telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, penalaran yang wajar, dan bersifat diskriminatif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement