Kamis 25 May 2023 12:42 WIB

Tok! MK Terima Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan KPK Jadi 5 Tahun

MK merestui perpanjangan jabatan Ketua KPK Firli Bahuri dkk hingga 2024.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyampaikan keterangan pers terkait Kongres ke-5 the World Conference on Constitustional Justice (WCCJ) di Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu (5/10/2022). Kongres kelima peradilan konstitusi sedunia itu mengambil tema
Foto:

Ghufron lantas mengajukan uji materi ke MK sejak awal November 2022. Awalnya Ghufron mengajukan uji materi terhadap Pasal 29 Huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 mengenai persyaratan usia minimal pimpinan KPK 50 tahun. Kemudian, objek uji materi Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 menyoal masa periode pimpinan KPK.

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengaku tak tahu argumentasi MK memutuskan hal tersebut. "Saya tidak tahu, argumentasinya belum tahu, tapi keputusan MK bersifat final dan mengikat. Kalau udah final dan mengikat ya kita mau ngomong apa," ujar Bambang di ruangannya, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Namun ia menyampaikan, Komisi III memiliki alasan mengapa masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun. Hal tersebut sudah dijelaskan dalam pembahasan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Maka sikap DPR sudah disampaikan melalui Komisi III dan itu historical. Pembuatan undang-undangnya itu udah pasti disampaikan di dalam MK sebelum ambil putusan mengundang pihak-pihak terkait," ujar Bambang.

photo
Kinerja KPK menjadi sorotan publik. - (Republika/Berbagai sumber diolah)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement