Rabu 29 Mar 2023 18:51 WIB

Rapat Dengar Pendapat Umum Mahfud Md dengan Komisi III DPR

Mahfud MD meminta tidak ada yang menghalangi penyidikan dugaan transaksi di Kemenkeu..

Rep: Prayogi/ Red: Mohamad Amin Madani

Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Perlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan yang bernilai Rp 349 triliun. (FOTO : Republika/Prayogi.)

Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Perlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan yang bernilai Rp 349 triliun. (FOTO : Republika/Prayogi.)

Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Perlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan yang bernilai Rp 349 triliun. (FOTO : Republika/Prayogi.)

Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Perlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan yang bernilai Rp 349 triliun. (FOTO : Republika/Prayogi.)

Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Perlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan yang bernilai Rp 349 triliun. (FOTO : Republika/Prayogi.)

Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Perlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan yang bernilai Rp 349 triliun. (FOTO : Republika/Prayogi.)

Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Perlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan yang bernilai Rp 349 triliun. (FOTO : Republika/Prayogi.)

undefined (FOTO : undefined)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Perlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Menkopolhukam Mahfud MD meminta tidak ada yang menghalangi penyidikan maupun penegakan hukum, terutama terkait dengan dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement