Selasa 28 Mar 2023 17:21 WIB

Pemerintah Musnahkan 7.367 Bal Pakaian Bekas

Improtir ilegal sudah menguasai 31 persen pasarnya UMKM.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Friska Yolandha
Pakaian Bekas Ilegal yang siap dimusnahkan Bea Cukai di Kawasan Industri Jababeka III Bekasi, Selasa (28/3/2023).
Foto: Republika/Ali Yusuf
Pakaian Bekas Ilegal yang siap dimusnahkan Bea Cukai di Kawasan Industri Jababeka III Bekasi, Selasa (28/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sebanyak 7.367 bal pakaian bekas atau balepress resmi dimusnahkan secara simbolis oleh pejabat Pemerintah RI di Kawasan Industri Jababeka III Bekasi, Selasa (28/3/2023). Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan barang bukti ini dengan cara dibakar. 

Zulkifli menegaskan, impor barang bekas itu dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Impor barang bekas sangat tegas diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag anomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang  Dilarang Impor. 

Baca Juga

"Impor barang bekas sangat tegas dilarang Undang-undang turunannya Permendag secara umum. Misalnya impor AC bekas impor kulkas bekas impor TV bekas, termasuk pakaian bekas. Bekas-bekas dilarang," kata Zulkifli Hasan di lokasi pemusnahan.

Dia mengatakan, impor barang bekas boleh dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang diatur oleh Undang-undang. Misalnya untuk kepentingan hajat hidup, boleh impor barang bekas.

 

"Kecuali yang diatur itu boleh. Misalnya kita perlu untuk pertahanan F-16 kalau baru beli mahal. Maka beli yang bekas tapi ada persyaratannya yang diatur," katanya.

Menurutnya, barang bukti baju bekas yang sekarang ini dimusnahkan secara simbolis ini merupakan hasil selundupan. Baju-baju bekas yang didatangkan dari China, Korea dan negara-negara Asia ini mengancam usaha mikro kecil menengah (UMKM).

"Sekarang yang ditindak ini bukan saja tidak boleh atau dilarang tapi ini selundupan ilegal," katanya.

Dia menerangkan, menurut peraturan perundang-undangan orang yang menggunakan barang bekas ilegal ini bisa dikenakan sanksi. Namun, pemerintah hanya menindak importirnya.

"Jadi yang diberantas ini hulunya, menurut peraturan perundang-undangan termasuk yang memakai juga, tetapi kita utamakan yang hulunya, yang dagangnya tidak dipermasalahkan," katanya.

Alasannya, jika pelaku importirnya ditindak maka penjual dan pembeli tidak akan menggunakannya pakaian bekas. 

Zulkifli mengatakan, berdasarkan data bahwa improtir ilegal ini sudah menguasai 31 persen pasarnya UMKM. Untuk itu para importir ilegal ini perlu diberantas.

"Kalau tidak dimusnahkan, UMKM kita tidak karuan, karena yang ilegal ini tidak bayar pajak," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement