Polda Sumatera Utara mengambil alih penanganan kasus kematian Bripka AS yang saat ini tengah dilakukan penyelidikannya oleh pihak Polres Samosir. Pengambilalihan penanganan kasus itu setelah keluarga Bripka AS menyampaikan keluh kesah mereka ke Mapolda Sumut, Jumat (24/3/2023). Pihak keluarga keberatan dengan kematian Bripka AS yang dinyatakan bunuh diri pada 6 Februari 2023.
"Saat ini perkara tersebut sudah ditangani Polda Sumut," kata Kabid Humas Kombes Polisi Hadi Wahyudi, Sabtu (25/3/2023).
Hadi menyebutkan Kapolda Sumut telah mendengarkan langsung keluhan istri dan keluarga almarhum. "Kapolda Sumut sudah bertemu dengan istri almarhum dan mendengar apa yang menjadi kegusaran pihak keluarga," ucapnya.
Ia mengatakan, Polda Sumut telah membentuk tim terdiri atas Reserse Krimsus, Reserse Krimum dan Propam. "Kapolda Sumut memastikan proses penanganan perkara yang saat ini ditarik Polda Sumut berjalan transparans dan terbuka," kata Kabid Humas Polda Sumut.
Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan, akan meminta klarifikasi Polda Sumut terkait kematian Bripka AS. Anggota Kompolnas Poengky Indarti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat pekan lalu, menyebut ada tiga hal yang ingin diklarifikasi oleh pihaknya.
Yang pertama, terkait kematian Bripka AS yang menurut kepolisian karena bunuh diri minum racun sianida yang dibuktikan hasil otopsi dan bukti-bukti lain. Kedua, tentang laporan pihak keluarga Almarhum Bripka AS kepada Polda Sumatera Utara tentang dugaan pembunuhan karena keluarga menemukan adanya kejanggalan tentang meninggalnya almarhum.
"Keluarga menduga ada pengancaman terhadap almarhum oleh Kapolres Samosir," ucap Poengky.
Perihal ketiga yang akan diklarifikasi Kompolnas kepada Polda Sumut yakni terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan Almarhum Bripka AS dan orang-orang lain. "Untuk mendapatkan kejelasannya Kompolnas akan melakukan klarifikasi kepada Polda Sumatera Utara terkait tiga hal tersebut di atas," tutur Poengky.
Anggota Kompolnas dari unsur masyarakat itu pun berharap kasus dugaan korupsi Bripka AF dapat terus diusut karena diduga melibatkan orang-orang lain dan mengingat jumlah kerugian masyarakat yang cukup besar. Sementara itu, terkait laporan keluarga Almarhum Bripka AS, kata Poengky, jika ada temuan bukti-bukti yang menguatkan dugaan keluarga, maka laporan dugaan pembunuhan perlu ditindaklanjuti oleh Polda Sumut secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation (CSI), termasuk memeriksa apakah ada ancaman oleh Kapolres Samosir kepada keluarga.
"Kami juga berharap kasus ini dapat disampaikan secara transparan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas," ujar Poengky.
Sementara itu, Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumut bakal memberikan pengurangan denda administrasi 80 persen kepada korban penggelapan pajak di Kabupaten Samosir. Kepala Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Sumut, Achmad Fadly mengatakan pihaknya akan menanggung denda administrasi, tapi untuk pajak pokok tidak ada kompensasi.
"Kalau denda administrasi akan ditanggung sebesar 80 persen. Tapi pajak pokoknya tidak ada penanggungan," ujar Fadly, di Medan, Jumat.
Fadly menjelaskan dari informasi yang diterima, kejadian penggelapan pajak di Samosir ini sudah berlangsung lama. "Informasi yang kami terima ini sudah berlangsung lama, kami mulai mengecek ke belakang kejadian kealpaan ini. Karena prosesnya di luar kesamsatan jadi kita harus menunggu orang yang datang merasa kerugian," katanya.
Fadly mengatakan saat ini pihaknya bersama pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendataan sampai sejauh mana timbulnya tingkat kerugian yang dialami oleh masyarakat.
"Angka itu lagi kami sesuaikan, evaluasi dan koreksi antara data yang ada di Bank Sumut, data yang ada pada kami dan registrasi dari pihak kepolisian sendiri karena ini dilakukan oleh oknum di luar proses kesamsatan," tutupnya.