Sabtu 25 Mar 2023 23:07 WIB

Bapanas Uji Keamanan Pangan Segar di Pasar Ritel Modern

Pangan segar di pasar ritel modern diharapkan bebas dari pestisida.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi bahan pangan segar.
Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Ilustrasi bahan pangan segar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pangan Nasional/ National Food Agency (NFA) terus lakukan upaya pemenuhan persyaratan keamanan pangan, label dan sanitasi higiene dalam penanganan produk selama di peredaran mulai dari tahapan penerimaan dari pemasok, penyimpanan, pengolahan minimal dan pemajangan. Tidak hanya di pasar tradisional tetapi juga dilakukan pada ritel modern.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional Sarwo Edhy pada saat meninjau pengujian keamanan pangan segar di salah satu ritel modern di Pusat Perbelanjaan Thamrin City Jakarta pada Jum’at (24/3/2023).

Baca Juga

Menurutnya upaya tersebut dilakukan melalui penjaminan terhadap sarana penanganan pangan segar dan produk pangan dengan pengambilan contoh serta pengujian secara cepat maupun pengujian dengan laboratorium yang terakreditasi terhadap pangan segar yg beredar.

“Untuk melihat cemaran residu pestisida dan formalin, serta pemenuhan persyaratan label kemasan pangan segar, pengawasan sedikitnya telah dilakukan di 7 lokasi peredaran, yaitu Pasar Kramat Jati Jaktim, Pasar Mayestik Jaksel, Pasar Anyar Bogor, Pasar Induk Krauk Banten, Pasar Induk Gede Bage Bandung, Lottemart dan Hypermart di Bandung,” ujar Sarwo melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (25/3/2023).

Selain itu juga, Sarwo mengungkapkan jika NFA telah menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar dan Perbadan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.

“Saya berharap Peraturan Badan ini segera dipahami dan dapat menjadi acuan dalam menjamin keterbukaan informasi pangan segar, baik bagi produsen maupun masyarakat selaku konsumen,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan NFA Andriko Noto Susanto memastikan bahwa kedua Perbadan tersebut telah mulai disosialisasikan kepada pihak terkait dalam rangka memberikan pemahaman untuk menjamin praktik perdagangan yang jujur dan bertanggungjawab.

“Pencantuman label pangan dimaksud untuk memastikan produk pangan segar yang beredar terjamin keamanan dan ketertelusurannya yang tentunya bermanfaat bagi pelaku usaha dalam meningkatkan nilai produknya maupun jaminan perlindungan terhadap konsumen,” tambah Andriko.

Andriko menambahkan bahwa regulasi yang telah dikeluarkan tersebut dapat menjadi pedoman bagi setiap orang ataupun pelaku usaha yang wajib mencantumkan label pada kemasan untuk diedarkan dengan tujuan diperdagangkan, ataupun untuk donasi, program pemerintah dan/atau penugasan pemerintah.

Sementara itu dari hasil pengawasan yang dilakukan di ritel modern Thamrin City, Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Sri Nuryanti menerangkan bahwa seluruh beras yang diperdagangkan dan komoditi bumbu serta rempah telah memiliki nomor izin edar pangan segar asal tumbuhan (PSAT) baik PSAT PL/PD/PDUK dari OKKP maupun PIRT dari Dinas Kesehatan dan ML dari BPOM.

Dalam kesempatan ini juga dilakukan pengambilan contoh PSAT untuk dilakukan rapid test residu pestisida golongan organofosfat yakni berupa bawang bombay, cabe merah keriting, tomat, kentang, anggur, timun, kol, wortel, strawberry, nanas, melon, sayur bayam, brokoli dan jagung manis serta Pangan Segar Asal Hewan (PSAH) berupa daging ayam, daging sapi dan ikan kembung.

“Dari hasil pengujian cepat yang dilakukan menunjukkan bahwa 13 dari 14 contoh PSAT memenuhi persyaratan keamanan pangan dari aspek residu pestisida dan contoh PSAH memenuhi persyaratan keamanan pangan dari aspek formalin,” terangnya.

Sementara itu, PSAT yang terindikasi mengandung residu pestisida dengan bahan aktif diazinon di atas ambang batas adalah sayur bayam. Sebagai tindak lanjut, sampel bayam akan dilakukan pengujian lebih lanjut di laboratorium terakreditasi untuk mengetahui kandungan residu pestisida secara lebih akurat.

“Untuk meningkatkan jaminan keamanan dan mutu PSAT yang diperdagangkan, kami harapkan peritel dapat lebih memperhatikan persyaratan nomor izin edar bagi PSAT yang akan dipasok serta memenuhi semua persyaratan lainnya berdasarkan regulasi yang telah dikeluarkan Badan Pangan Nasional,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement