Sabtu 25 Mar 2023 19:29 WIB

OJK Sultra: Waspadai Pinjol Ilegal Jelang Lebaran

Masyarakat harus mengecek entitas pinjol, sudah berizin OJK atau belum.

Pinjaman online (pinjol) ilegal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara mengimbau masyarakat agar senantiasa mewaspadai penawaran dari pinjaman online (pinjol) ilegal yang marak bermunculan saat Ramadan dan terlebih menjelang Idul Fitri 1444 Hijriah.
Foto: Tim infografis Republika
Pinjaman online (pinjol) ilegal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara mengimbau masyarakat agar senantiasa mewaspadai penawaran dari pinjaman online (pinjol) ilegal yang marak bermunculan saat Ramadan dan terlebih menjelang Idul Fitri 1444 Hijriah.

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara mengimbau masyarakat agar senantiasa mewaspadai penawaran dari pinjaman online (pinjol) ilegal yang marak bermunculan saat Ramadan dan terlebih menjelang Idul Fitri 1444 Hijriah.

Kepala OJK Sultra Arjaya Dwi Raya di Kendari, Sabtu (25/3/2023), meminta masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan mampu menganalisis legalitas atau izin dari entitas pinjol yang menawarkan pinjaman. "Kami mengimbau masyarakat selalu waspada terhadap penawaran dari pinjol ilegal yang marak bermunculan saat Ramadan, terlebih menjelang lebaran Idul Fitri nanti," kata Arjaya.

Baca Juga

Dia meminta kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara agar mampu menyelidiki terhadap pinjol yang ditawarkan resmi terdaftar di OJK atau tidak. Arjaya menerangkan, untuk melihat pinjaman online yang ditawarkan resmi atau legal dapat ditelusuri di situs resmi OJK. Sebab setiap pekan, datanya diperbarui, baik entitas pinjaman daring yang baru masuk maupun yang dikeluarkan.

Menurut dia, penelusuran tersebut penting dilakukan masyarakat karena saat ini marak penawaran pinjaman online ilegal yang mengaku legal dan terdaftar di OJK. Namun nyatanya mereka tidak terdaftar alias ilegal.

OJK Sultra juga mengimbau agar masyarakat mengenal ciri-ciri pinjaman online legal dan ilegal termasuk jenis-jenis investasi resmi yang terdaftar dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan sehingga tidak terjerumus dalam masalah finansial. OJK menyebut, pinjaman daring yang tidak terdaftar atau berizin di antaranya meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, video dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang jika bermasalah pembayarannya.

"Biasanya kami setelah menyetujui pinjol yang legal hanya ada tiga yang bisa diakses oleh pinjol ini, ingat "Camilan" yaitu camera, micriphone dan location itu saja yang boleh diakses. Kalau ada yang minta kontak, foto, itu dipastikan tidak legal," ucap Arjaya.

Selain itu, pinjaman online ilegal tidak terdaftar, suku bunga pinjaman sangat tinggi bisa mencapai satu persen hingga empat persen per hari bahkan bisa mencapai 40 persen dari total pinjaman, kantor atau tempat pusat pengaduan tidak ada. Bahkan, lanjutnya, jangka waktu tidak sesuai dengan kesepakatan awal termasuk penagihan yang semena-mena.

Arjaya berharap agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan bunga pinjaman rendah yang ditawarkan dan bisa lebih mengenali ciri-ciri entitas resmi atau legal sehingga tidak menjadi korban pinjaman online ilegal dan tidak resmi.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement