Kedua, bagi ASN , penjelasan lebih lanjut dari Mensekab Pramono Anung dampaknya luar biasa. APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) di salah satu Kementrian membahas dengan serius penjelasan Menseskab. Mereka sudah menyiapkan tindak lanjut dari arahan Presiden tersebut dengan memeriksa jika ada pejabat atau ASN yang menyelenggarakan berbuka puasan Bersama. Mereka akan diberikan sangsi ringan, sedang atau berat.
Maka ASN merasa dipojokan. Padahal selama ini hanya beberapa oknum yang bermewah-mewah, seluruh ASN terkena dampaknya. Kebijakan ini jelas sangat tergesa-gesa dan tidak memberi dampak positif dalam upaya mengedukasi ASN untuk hidup sederhana.
Ketiga, larangan ini berimplikasi memperjarak hubungan pemimpin dengan rakyatnya. Tradisi otentik Indonesia yang berimplikasi positif dalam menjaga hubungan baik atau silaturahim antara ummat-ulama-umaro ini secara sistematis terstruktur akan terhenti melalui secarik kertas kebijakan arahan Presaiden melalui Menseskab.
Bisa dibayangkan kesulitan yang akan dihadapi oleh para Walikota, Camat, Lurah dalam mengayomi warganya. Tradisi selama ini di saat Ramadhan sebagai pimpinan wilayah mereka menyantuni warganya yang miskin, yatim, dan janda tua terhenti dengan adanya larangan tersebut. Semakin jauhlah rakyat dengan pemimpinnya.
Umat Kristen Khawatir Larangan Berimbas ke Perayaan Paskah
Terakhir, keempat, seorang mahasiswa yang berprofesi sebagai advokat, beragama Kristen, berpandangan bahwa kebijakan ini sungguh tidak bijaksana. Sebentar lagi ummat Kristen akan melaksanakan Paskah. Jangan-jangan ASN beragama Kristen dilarang juga melaksanakan Paskah dengan alasan yang sama. Kebijakan larangan berbuka puasa bersama ini menjadi blunder bagi pemerintah dan pasti akan serba salah. Jika perayaan paskah oleh ASN diijinkan, maka akan semakin kuat dugaan bahwa Pemerintah membenci Islam. Demikian pula jika Paskah dilarang, semakin kuat dugaan Pemerintah sudah disusupi PKI, setidaknya dipandang anti agama.
Jalan keluarnya, di akhir diskusi disarankan agar Presiden Jokowi segera mencabut larangan ini. Tidak ada satupun argumen baik berupa opini maupun bukti yang kuat yang dapat dijadikan landasan untuk melarang pejabat dan ASN melaksanakan berbuka puasa bersama. Terkecuali, pemerinta memang memiliki niat memperburuk hubungan dan memperparah titik nadir relasi Islam dan Negara.
Cibulan, 25 Maret 2023