Larangan Bukber untuk Pejabat, Begini Pendapat Warga Depok

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah

Jumat 24 Mar 2023 22:27 WIB

Ilustrasi. Buka puasa bersama para pimpinan lembaga negara di Istana Negara. Larangan Bukber untuk Pejabat, Begini Pendapat Warga Depok Foto: Republika/Sapto Andika Candra Ilustrasi. Buka puasa bersama para pimpinan lembaga negara di Istana Negara. Larangan Bukber untuk Pejabat, Begini Pendapat Warga Depok

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Larangan buka puasa bersama (bukber) bagi pejabat pemerintah dan aparatur sipil negara (ASN) banyak disorot publik. Kebijakan ini menuai pro-kontra dengan sebagian orang mendukung dan ada juga yang mengkritisi aturan tersebut.

Kebijakan ini juga turut dikomentari warga Kota Depok. Beberapa orang mendukung dan yang lainnya menolak. Pendukung kebijakan ini menilai bukber yang biasa dilakukan pejabat justru mempertontonkan kemewahan.

Baca Juga

"Selama ini kan mereka kalau makan di rumah makan ternama atau terkenal," kata warga Sawangan, Diki kepada Republika.co.id, Jumat (24/3/2023).

Dia menilai, kebijakan ini memang diperlukan. Bukber pejabat yang identik dengan bermegah-megahan, katanya, akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Sebaiknya pejabat atau dinas tidak melakukan buka puasa bersama yang dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Sekalipun ingin buka puasa dalam lingkup kecil, sebaiknya di pedagang kecil sehingga dapat memberikan masukan pendapatan ke pedagang kecil," katanya.

Warga lain menilai, bukber pejabat atau ASN seharusnya diperbolehkan. Terutama jika kegiatan bukber itu dilakukan bersama masyarakat tidak mampu.

"Biar aja nggak apa-apa, biar bisa mengajak masyarakat ikutan bukber juga," jelas warga Depok, Agus.

Sebelumnya, kebijakan ini tertuang dalam arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan dalam Surat Sekretariat Kabinet Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023. Surat ini ditujukan kepada menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, kepala badan/lembaga pada 21 Maret 2023.