INDRAMAYU – Kalangan nelayan mengeluhkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dua pekan lalu. Setidaknya, ada tiga poin dalam peraturan itu yang dinilai memberatkan para nelayan. Sekretaris Front Nelayan Bersatu (FNB) Robani Hendra Permana menyebutkan, ketiga poin yang dinilai...
Berita Lainnya