Selasa 21 Mar 2023 19:14 WIB

Dampak Thrifting, Jangan Sampai Bisnis Fashion Indonesia Bernasib Seperti Kenya

Akibat thrifting, pekerja tekstil Kenya berkurang dari 500 ribu jadi 20 ribu orang.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Qommarria Rostanti
Pengunjung memilih pakaian bekas impor di salah satu kios di Pasar Cimol Gedebage, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/3/2023). Fenomena thrifting berdampak pada bisnis fashion di Indonesia. Jangan sampai thrifting membuat Indonesia mengalami seperti Kenya. (ilustrasi).
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Pengunjung memilih pakaian bekas impor di salah satu kios di Pasar Cimol Gedebage, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/3/2023). Fenomena thrifting berdampak pada bisnis fashion di Indonesia. Jangan sampai thrifting membuat Indonesia mengalami seperti Kenya. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesian Fashion Chamber (IFC) secara resmi menolak impor pakaian bekas dan bisnis thrift shop. IFC menjabarkan sejumlah dampak impor pakaian bekas ilegal terhadap bisnis fashion di Indonesia.

National Chairman IFC, Ali Charisma, mengatakan fenomena thrifting pakaian bekas tak hanya marak di Jakarta, tetapi juga berbagai daerah. “Industri fashion Indonesia benar-benar harus memperhatikan dampak dari pakaian bekas ilegal yang diimpor,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga

Pertama, dampak ekonomi dari impor pakaian bekas ilegal dapat mengancam keberlanjutan sektor industri tekstil dan fashion, terutama UMKM. Akibat membanjirnya impor pakaian bekas dapat menurunkan angka penjualan pakaian produksi lokal karena harga kalah bersaing. Dengan merosotnya permintaan produk lokal, maka menyebabkan penurunan produksi produk lokal, termasuk pengurangan tenaga kerja di dalamnya.

Kenya, salah satu negara yang telah mengalaminya. Pakaian bekas impor ilegal yang masuk secara masif ke sana mengakibatkan penurunan jumlah tenaga kerja pada industri tekstilnya.

Beberapa dekade lalu, industri tekstil di Kenya mempekerjakan lebih dari 500 ribu orang. Namun, jumlahnya kurang dari 20 ribu orang saat ini. Dengan banyaknya pakaian bekas impor yang beredar di pasar, hal itu akan menghambat inovasi dan kemajuan industri fashion nasional, termasuk UMKM.

Kedua, impor pakaian bekas ilegal berdampak buruk terhadap lingkungan. Pakaian bekas impor umumnya berasal dari negara maju yang didominasi oleh industri fast fashion. Pergantian tren fashion yang sedemikian cepat menyebabkan pakaian sering dibuang setelah hanya beberapa kali pakai. Limbah fashion inilah yang kemudian diimpor secara ilegal oleh negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.

Seperti yang terjadi di Cile. Sebanyak 59 ribu ton sampah tekstil didatangkan dari berbagai penjuru dunia ke negara tersebut yang akhirnya menumpuk menjadi gunung di Atacama. Dengan mengimpor pakaian bekas secara ilegal ke Indonesia, tidak hanya memperburuk siklus konsumsi produk fashion, tapi juga menambah masalah limbah di negeri ini.

Fashion adalah aspek kunci dari ekspresi budaya. Ketika pakaian impor murah membanjiri pasar, maka dapat memengaruhi identitas budaya Indonesia dan merusak keunikan produk fashion Indonesia. Hal ini dapat merugikan industri fashion dalam jangka panjang, karena dapat semakin mempersulit desainer Indonesia untuk membangun identitas merek yang unik.

“Dukungan bersama terhadap pelarangan pakaian impor ilegal dapat membantu melindungi desainer dan produsen fashion lokal, mengurangi limbah terhadap lingkungan, dan melestarikan identitas budaya Indonesia,” ujar Ali.

Alih-alih mendorong kultur thrifting pakaian bekas impor, Ali menyarankan Indonesia terus fokus pada upaya dan kampanye bangga belanja dan pakai produk buatan Indonesia. Hal itu dapat mendorong berbagai pihak mempromosikan produk terbaik UMKM di tanah Air.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement