Senin 20 Mar 2023 21:28 WIB

Polisi Gencar Gerebek Thrifting, Pedagang Mengeluh dan Ketakutan

Indef ingatkan pemerintah agar memikirkan pedagang yang hilang mata pencahariannya.

Petugas dari Kementerian Perdagangan menunjukkan barang bukti pakaian bekas impor sebelum dimusnahkan di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/3/2023). Kementerian Perdagangan (Kemendag) wilayah Jawa Timur berhasil menyita pakaian bekas impor sebanyak 824 bal senilai Rp10 miliar. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc.
Foto:

Ketua Umum Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFi) Redma Gita Wirawasta mengungkapkan, rata-rata setiap tahunnya ,impor pakaian bekas yang tidak tercatat atau ilegal dari China mencapai 1 miliar dolar AS. Angka tersebut berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"Impor Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dari China rata-rata pertahun menurut BPS sekitar 3 miliar dolar AS, sedangkan ekspor TPT China ke Indonesia menurut Trade Map sekitar 4 miliar dolar AS. Artinya per tahun ada barang impor masuk ke Indonesia sebesar 1 miliar dolar AS tidak tercatat atau ilegal," ujarnya kepada Republika, Senin (20/3/2023).

Masih berdasarkan data BPS, tercatat sepanjang 2022 impor pakaian bekas mencapai 26,22 ton atau mencapai 272.146 dolar AS yang setara dengan Rp 4,21 miliar. Nilai volume impor pada 2022 tersebut melesat 227,75 persen dibandingkan volume pada 2021 yang mencapai delapan ton. Bila dilihat secara nilai impor, kenaikannya mencapai 518,5 persen dibandingkan 2021 yang mencapai 44 ribu dolar AS.

Tren thrifting atau pembelian barang bekas di Indonesia ini bahkan berfluktuasi dalam satu dekade terakhir, dengan nilai impor terbanyak pada 2019 sebesar 6,08 juta dolar AS dan volumenya sebanyak 417,73 ton. Redma menuturkan, permasalahan utama dari tren thrifting adalah importirnya. Sementara untuk pedagang sendiri akan terus berganti dan bertambah kalau importir bisa dengan bebas memasukan barang ke Indonesia.

"Kesalahan pedagang hanya transaksi tanpa pajak saja. Dari pedagang ini bisa di-tracking distributornya sampai importirnya," ujarnya.

Larangan thrifting pakaian impor telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Pada Pasal 2 Ayat 3 tertulis, barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Peneliti Indef Eisha M Rachbini mengatakan, pemerintah juga harus memikirkan pemilik lapak pakaian bekas di berbagai daerah bila akan menindak tegas para pedagang pakaian bekas impor. Pasalnya, para pedagang kemungkinan besar akan kehilangan mata pencahariannya alih-alih menerapkan aturan yang disebut melindungi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tersebut. 

"Seperti para pedagang di pasar Senen yang sudah ada sejak lama sekali ada di sana dan juga sudah menjadi mata pencariannya ya. Jika dimatikan, kebijakan nya untuk menolong UMKM, tetapi juga akan mematikan usaha kecil di pasar ini. Namun ini semua tergantung kebijakan yang diambil kemana," ujarnya kepada Republika, Senin (20/3/2023).

Eisha mengatakan, terdapat rantai kusut perdagangan pakaian bekas impor. Oleh karenanya, tugas pemerintah memberantas barang bekas impor guna menyelamatkan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terutama di sektor UKM di dalam negeri masih sangat berat.

"Jadi sasarannya sebenarnya tidak hanya ke pegadangnya tapi dirunut juga. karena ada rantainya, importir ilegalnya siapa dan bagaimana bisa masuk ke Indonesia dengan ilegal," kata Eisha.

 

photo
Risiko memakai pakaian bekas. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement