Polresta Bandar Lampung Larang Perang Sarung Malam Ramadhan

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Hafil

Senin 20 Mar 2023 18:09 WIB

Personel kepolisian mendata remaja yang terlibat dalam tawuran perang sarung saat Ramadhan (ilustrasi). Foto: Antara/Oky Lukmansyah Personel kepolisian mendata remaja yang terlibat dalam tawuran perang sarung saat Ramadhan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Polresta Bandar Lampung melarang aksi “Perang Sarung” dan “Saur On The Road” (SOTR) yang sering dilakukan kalangan remaja atau anak sekolah pada malam Ramadhan seusai Shalat Tarawih. Kegiatan ini selain menganggu kekhusyukan ibadah Ramadhan juga mengundang kemudharatan bagi remaja dan masyarakat.

“Kami mengimbau untuk tidak mengadakan ‘perang sarung’ dan ‘saur on the road’, bukan menambah kekhusyukan selama Ramadhan, tapi berakhir pada tawuran antarkomunitas,” kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto di Bandar Lampung, Senin (20/3/2023).

Baca Juga

Kepada masyarakat, Kapolresta berharap dapat melaporkan kepolisian bila ada sekelompok orang yang masih melakukan tradisi perang sarung dan SOTR. “Kami imbau untuk tidak dilaksanakan,” katanya.

Menurut dia, tradisi perang sarung yang kerap dilakukan para remaja dan anak sekolah pada malam Ramadhan telah terjadi disfungsi sosial dan peran perilaku remaja. Karena tradisi tersebut tidak sesuai dengan norma di masyarakat apalagi dilakukan pada saat umat muslim sedang melaksanakan ibadah Ramadhan.

Selain itu, tradisi menggelar SOTR bagi kalangan remaja yang menghabiskan malam Ramadhan dengan nongkrong di jalan dan melakukan aksi balap liar, juga dapat mengganggu ketertiban dan keamanan di masyarakat, apalagi pada bulan Ramadhan.

Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, pelaku SOTR dan perang sarung tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76c Pasal 80 ayat (1) dan (2) dan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Aparat kepolisian telah melakukan sosialisasi ke masyarakat sebelum masuk bulan Ramadhan, atas larangan melakukan tradisi perang sarung dan SOTR. Untuk itu, polisi akan bertindak tegas bila masih ditemukan remaja yang melakukan aktivitas tersebut.

Seperti Republika.co.id memberitakan pada Kamis (7/4/2022), polisi mengamankan 17 anak muda berstatus pelajar karena terlibat tawuran setelah melakukan tradisi perang sarung pada malam hari. Data Polresta Bandar Lampung menyebutkan, 17 remaja itu terlibat tawuran di Jalan Gotong Royong dekat SMA Negeri 2 Bandar Lampung.

Setelah shalat tarawih, mereka bermain perang memakai kain sarung. Namun, setelah itu terjadi tawuran antar-remaja hingga mengganggu arus lalu lintas dan ketertiban masyarakat saat bulan suci Ramadhan.

Pemerintah Kota Bandar Lampung telah memerintahkan aparat tingkat bawah mencegah anak muda bermain seusai Shalat Tarawih. Imbauan itu berkaitan dengan maraknya aksi tawuran antar-remaja seusai Shalat Tarawih pada pekan lalu.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana pernah memerintahkan aparat tingkat lurah dan RT bekerja sama dengan pihak terkait untuk mencegah anak dan remaja bermain perang sarung seusai Shalat Tarawih. Perang yang menggunakan kain sarung tersebut berujung tawuran antar anak muda.

Eva berharap para orang tua hingga kepala lingkungan mengawasi anak-anak bermain setelah shalat tarawih. Sebaiknya, anak-anak disuruh belajar di rumah apalagi.