Jumat 17 Mar 2023 07:35 WIB

Titip Ganja 3 Kilogram ke Warung, Kurir Narkoba di Bogor Dibekuk

Pelaku berinisial NM mendapat perintah dari bandar mengambil barang untuk pemesan.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Penangkapan kurir narkoba di Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (16/3/2023).
Foto: Dok. Kodim 0621 Kabupaten Bogor
Penangkapan kurir narkoba di Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (16/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Seorang kurir narkoba jenis ganja berhasil dibekuk anggota TNI di wilayah Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Barang bukti ganja seberat 3 kilogram dititipkan di sebuah warung ubi cilembu.

Anggota Babinsa Cibinong Kodim 0621 Kabupaten Bogor Serka Sunardi, mengatakan penangkapan itu terjadi pada Kamis (16/3/2023) petang. Ia menerima informasi dari masyarakat yang curiga dengan paket titipan jasa pengiriman ke warung ubi cilembu.

“Ketua RT menginformasikan bahwa dilingkunganya adanya penitipan barang yang mencurigakan di warung ubi cilembu sebanyak 3 kali,” kata Sunardi, Kamis (16/3/2023) malam.

Dari situ, Sunardi bersama anggota Bhabinkamtibmas mendatangu warung tersebut. Sesampainya di lokasi, paket mencurigakan itu diambil oleh pengemudi ojeg daring.

Kemudian, anggota mendatangi alamat yang dituju dengan membututi pengemudi ojeg. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), ada dua orang yang mencurigakan di pinggir jalan sedang menunggu.

Sunardi mendatangi dan menanyakan kepentingan kedua orang yang mencurigakan tersebut. Belum sempat ditanya, kedua pria itu langsung tancap gas dan spontan dirinya merangkul salah satu diduga sebagai penerima paketan hingga terseret 10 meter. 

“Motor pelaku jatuh, namun salah satu diduga sebagai penerima berhasil melarikan diri,”ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, salah seorang di antaranya berhasil ditangkap. Kepada petugas, pelaku berinisial NM mendapat perintah dari bandar mengambil barang untuk diantar kepada pemesan.

“Dengan imbalan apabila berhasil dalam setiap pengambilan sebesar Rp 4 juta,” imbuhnya.

Saat ini, Sunardi mengatakan, NM berikut barang bukti narkoba jenis ganja seberat 3 kilogam sudah diamankan. Selanjutnya, diserahkan kepada Satnarkoba Polres Bogor untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku diserahkan Letkol Kav Gangan Rusgandara kepada pihak Polres Bogor untik dilaksanakan pendalaman dan proses selanjutnya,” pungkasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement