Kamis 16 Mar 2023 13:57 WIB

Anggota TNI Bawa Ambulans Dipukul, Polres Garut Tangkap Tersangka

Anggota TNI di Garut itu disebut tengah mengendarai ambulans untuk menjemput pasien.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota TNI, YS (40 tahun), dibawa aparat kepolisian saat konferensi pers pengungkapan kasus di Markas Polres Garut, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (16/3/2023).
Foto: Dok. Republika
Tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota TNI, YS (40 tahun), dibawa aparat kepolisian saat konferensi pers pengungkapan kasus di Markas Polres Garut, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (16/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT — Polres Garut menangkap warga berinisial YS (40 tahun) karena diduga melakukan pemukulan terhadap anggota TNI yang tengah bertugas. Tersangka merupakan warga Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kepala Polres (Kapolres) Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, kasus pemukulan atau penganiayaan itu dilaporkan terjadi pada Ahad (12/3/2023). Menurut dia, korbannya merupakan seorang anggota TNI berpangkat Pembantu Letnan Satu (Peltu) yang bertugas di Kodim 0611/Garut. 

Saat kejadian, Kapolres mengatakan, korban sedang membawa kendaraan dinas ambulans untuk menjemput salah satu pasien. Korban saat itu disebut menggunakan pakaian dinas.

Ketika melintas di Jalan KH Hasan Arif, Kecamatan Banyuresmi, menurut Kapolres, korban yang membawa ambulans ini bertemu dengan konvoi kendaraan. Konvoi itu dikabarkan hendak menuju acara pernikahan. 

“Karena tak diberi jalan, salah satu peserta konvoi itu marah. Setelah itu, ada salah satu orang yang memukul korban di dalam mobil. Korban tidak melawan dan melaporkan ke polsek,” kata Kapolres, saat konferensi pers pengungkapan kasus, Kamis (16/3/2023).

Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Banyuresmi. Kapolres mengaku langsung memerintahkan jajarannya untuk menangkap orang yang diduga melakukan pemukulan.

Setelah diselidiki, polisi akhirnya menangkap YS. “Saya tidak akan berhenti mengembangkan kasus ini. Kalau pelaku lebih dari satu, akan kami tangkap juga,” kata Kapolres.

Kapolres mengatakan, YS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Garut. Tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Polisi masih mendalami kasus ini. “Akan kami kembangkan bila ada pihak (lain) yang terlibat. Saya tidak ingin ada kelompok yang main hakim sendiri, apalagi kepada aparatur pemerintahan,” kata Kapolres. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement