Senin 06 Mar 2023 13:25 WIB

Kasus Dilimpahkan ke Kejari Jaktim, Haris Azhar: Dengan Senang Hati

Haris Azhar siap meladeni persidangan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Lokataru Haris Azhar bersama Kordinator KontraS  Fatia Maulidiyanti menjadi tersangka pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Foto: Republika
Direktur Lokataru Haris Azhar bersama Kordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menjadi tersangka pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengatakan, mereka dengan senang hati akan meladeni laporan terhadap mereka yang dilayangkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Kalau memang dipaksakan kami dengan senang hati akan meladeni (persidangan) itu karena itu semakin membuktikan apa yang dikritik selama ini," kata Direktur Lokataru Haris Azhar saat ditemui di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Haris dan Fatia diperiksa Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Metro Jaya pada Senin sekitar pukul 10.30 WIB, sebagai syarat pelimpahan dalam tahap dua Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim). Kedua aktivis itu pun terancam di penjara.

"Kami akan jalankan dengan cara yang baik, dengan bukti tambahan yang cukup banyak, dan juga saksi yang cukup banyak. Jadi dengan senang hati kami akan memanfaatkan media publik atau forum publik yaitu pengadilan untuk membuktikan dan menunjukkan poin apa yang kami sampaikan dan poin yang kami kritik tersebut," ucapn Haris.

Polda Metro Jaya menyatakan berkas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terhadap Menko Luhut Binsar Pandjaitan dinyatakan lengkap atau P21 pada Senin (20/2/2023). Laporan Luhut tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 22 September 2021.

Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut dugaan pelanggaran UU ITE hingga penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 UU ITE Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement