Rabu 08 Feb 2023 11:51 WIB

Kuasa Hukum: Ahli Waris Bukan Tutup Tol Cimaci, Tetapi Duduki Tanahnya

Puluhan warga yang tanahnya kini dibangun tol tapi belum dapat ganti rugi gelar aksi.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah warga melakukan pemblokiran Tol Cimanggis-Cibitung saat berunjuk rasa di Jatikarya, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (29/6/2022). Mereka menuntut Badan Pertahanan Nasional segera memberikan surat pengantar untuk menyelesaikan pembayaran uang konsinyasi atas penggunaan tanah untuk Tol Cimanggis-Cibitung di daerah Jatikarya seluas 4,2 hektare yang belum dibayar selama 25 tahun.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Sejumlah warga melakukan pemblokiran Tol Cimanggis-Cibitung saat berunjuk rasa di Jatikarya, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (29/6/2022). Mereka menuntut Badan Pertahanan Nasional segera memberikan surat pengantar untuk menyelesaikan pembayaran uang konsinyasi atas penggunaan tanah untuk Tol Cimanggis-Cibitung di daerah Jatikarya seluas 4,2 hektare yang belum dibayar selama 25 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kuasa hukum ahli waris Jatikarya yang tanahnya digunakan untuk pembangunan Tol Cimanggis-Cibitung (Cimaci), H Dani Bahdani membantah menyebut kliennya menutup palksa jalan tol. Menurut dia, puluhan warga yang merupakan ahli waris itu berhak menduduki jalan tol karena merupakan tanah milik sendiri, yang belum dibayar pemerintah.

"Klien kami itu bukan menutup jalan tol. Mereka cuma mau menduduki tanahnya masing-masing yang telah dibangun jalan tol," kata Dani saat dihubungi Republika.co.id di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (8/2/2023).

Dani menyampaikan, uang untuk para ahli waris dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah ada di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi. Namun, kata dia, uang itu belum bisa dicairkan karena karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi belum mengeluarkan surat rekomendasi.

Sehingga, pengadilan pun belum membagikannya kepada ahli waris. "Sampai sekarang Pengadilan Negeri Bekasi belum menyerahkan uang yang telah dibayar dan dititipkan secara sukarela oleh Kementerian PUPR di Pengadilan Negeri Bekasi," ujarnya.

Dani menegaskan, Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi sudah menerbitkan ekseskusi dan para pihak yang bersengketa wajib patuh menjalankan putusan. Baik ahli waris maupun perwakilan pemerintah sudah ditegur di aanmaning (peringatan dari pengadilan kepada pihak berperkara) untuk menyerahkan hak secara patut.

"Seharusnya jika sudah dilakukan itu Pengadilan Negeri Bekasi tinggal melaksanakan pembayaran khusus untuk tanah-tanah yang terkait dalam perkara perdata yang putusannya dimenangkan sampai Peninjauan Kembali (PK) dua," kata Dani.

Sehingga, sambung dia, teknisnya PN Kota Bekasi tinggal menerbitkan penetapan agar panitera membayar uang ganti rugi kepada para ahli waris. Hal itu sesuai putusan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Dani menjelaskan, yang membuat perkara itu terkatung-katung adalah karena BPN dan PN Kota Bekasi menganggap perkara yang dimenangkan masyarakat adalah tentang sengketa konsinyasi. "Padahal bukan sengketa konsinyasi, tetapi sengketa kepemilikan," kata Dani.

Karena uang tidak kunjung cair, pihaknya bisa memahami ahli waris menutup pintu Tol Cimacis di Kota Bekasi. Aksi itu terus dilakukan puluhan warga sampai uang ganti rugi diterima.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement