Selasa 07 Feb 2023 20:19 WIB

Pelanggaran Lalu Lintas Melonjak, Polres Semarang Gelar OKLC 2023

Kegiatan OKLC 2023 akan berlangsung selama 14 hari.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra, mengenakan helm kepada seorang anak, pada kampanye keselamatan berlalu lintas yang dilaksanakan dalam rangka Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi (OKLC) 2023, di depan Mapolres Semarang, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa (7/2).
Foto: Dok. Humas Polres Semarang
Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra, mengenakan helm kepada seorang anak, pada kampanye keselamatan berlalu lintas yang dilaksanakan dalam rangka Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi (OKLC) 2023, di depan Mapolres Semarang, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa (7/2).

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Meningkatnya jumlah kendaraan bermotor saat ini turut mempengaruhi dinamika keselamatan berkendara di jalan raya. Bertambahnya populasi kendaraan bermotor juga memiliki korelasi terhadap meningkatnya pelanggaran lalu lintas di jalan raya.

“Fenomena ini menjadi acuan Polri khususnya bidang lalu lintas untuk menggelar operasi keselamatan lalu lintas,” ungkap Kapolres Semarang, AKBP Acmad Oka Mahendra dalam gelar pasukan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi (OKLC) 2023, di halaman apel Mapolres Semarang, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (7/2/2023).

Mengutip amanat Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Oka menyampaikan, angka pelanggaran lalu lintas di wilayah setempat pada 2022 tercatat mengalami peningkatan hingga 71 persen dibandingkan 2021.

Berdasarkan data Dirlantas Polda Jateng, pada 2021 terjadi 307.744 pelanggaran lalu lintas. Jumlah ini menjadi 1.068.344 pelanggaran berlalu lintas pada 2022.

Hal ini juga diikuti dengan kenaikan jumlah penindakan pelanggaran lalu litas (tilang) sebanyak 68 persen. “Pada 2021, jumlah tilang sebanyak 226.670 sedangkan pada 2022 sebanyak 483.213 penilangan,” ungkap Oka.

Kegiatan OKLC 2023 yang dilaksanakan jajaran kepolisian kali ini, tambah kapolres Semarang, akan berlangsung selama 14 hari terhitung mulai 7 hingga 20 Februari 2023 mendatang.

OKLC 2023 ini juga menjadi operasi cipta kondisi dalam mewujudkan Keamanan Keselematan Ketertiban serta Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.

Dalam pelaksanaannya, OKLC 20o23 mengedepankan giat preemtif sebanyak 40 persen, preventif 40 persen, dan penegakan hukum (gakkum) melalui penggunaan ETLE statis dan mobile serta teguran sebanyak 20 persen.

“Diharapkan, kegiatan operasi keselamatan ini akan dapat menciptakan kondisi kamseltibcarlantas yang kondusif, khususnya di wilayah Kabupaten Semarang atau wilayah hukum Polres Semarang,” tegas dia.

Masih terkait OKLC 2023, lanjut Oka, ada tujuh pelanggaran sasaran prioritas, yakni balap liar, kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), kendaraan yang tidak dilengkapi TNKB/pelat nomor yang ditetapkan oleh Polri.

Selain itu kendaraan tidak dilengkapi syarat tekhnis laik jalan, seperti penggunaan knalpot brong, kendaraan tanpa perlengkapan keamanan dan keselamatan seperti spion dan lampu sein, pengendara dan pembonceng tidak menggunakan helm SNI, kendaraan melawan arus dan marka jalan serta pengendara di bawah umur.

Khusus untuk pengendara dibawah umur, kapolres menyampaikan sudah berkoordinasi dengan bupati Semarang (melalui jajaran dan instansi terkait) untuk ikut memberikan imbauan di sekolah- sekolah, mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga SMA.

“Bagi pengendara yang belum memenuhi syarat kelaikan maupun administrasi tetap kami berikan imbauan serta edukasi tentang pentingnya keselamatan berkendara di jalan raya,” tegas kapolres.

Sementara itu, pelaksanaan gelar pasukan OKLC 2023 dilanjutkan dengan kampanye tertib berlalu lintas yang dipimpin kapolres Semarang melalui aksi pembagian helm SNI kepada pengendara yang memboncengkan anak tanpa mengenakan helm, di ruas Jalan Gatot Subroto di depan Polres Semarang.

Turut melaksanakan kampanye ini Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Choeron, Pabung Kodim 0713/Salatiga, Mayor Kav Budi Saroyo, serta Kasatlantas Polres Semarang, AKP Dwi Himawan Chandra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement