Selasa 07 Feb 2023 17:58 WIB

Proporsional Tertutup dan Ancaman Terhadap Otonomi Daerah

Akankah sistem pemilu kembali ke masa Orde Baru

Presiden Soeharto memasukkan surat suara ke dalam kotak suara pada pemilu 1977. ANTARA/IPPHOS  Baca selengkapnya di artikel
Foto:

Pilihan pada Proporsional Terbuka

Secara sederhana, suatu sistem pemilu mencakup tiga hal pokok. Pertama, sistem pemilihan itu sendiri. Ini berhubungan dengan sistem, yang secara kasar digolongkanke dalam sistem proporsional dan sistem distrik dengan segala variasinya. Kedua, kelembagaan penyelenggara pemilu. Apakah pemilu akan dilaksanakan oleh birokrasi pemerintah, badan swasta, atau badan independen yan berada di luar eksekutif. Ketiga, proses pemilihan. Apakah calon dipilih langsung oleh rakyat atau secara bertingkat (Yusril Ihza Mahendra, 1996: 217).

Sejak pemilu pertama diselenggarakan pada tahun 1955 hingga pemilu tahun 2019, Indonesia telah memilih proporsional sebagai sistem pemilihannya. Bahkan proporsional yang dipilih adalah proporsional tertutup, setidaknya sampai pemilu tahun 1999. Mulai Pemilu tahun 2004 sampai Pemilu 2019, sistem pemilihan yang digunakan dalam pemilu adalah proporsional terbuka, dimana pemilih tidak saja memilih semata tanda gambar partai, tapi juga mencoblos (atau mencontreng) nama calon anggota legislatif yang disukainya. Dan kandidat peraih suara terbanyak dalam daftar yang diajukan oleh partai di setiap dapillah yang terpilih dan ditetpkan.

Dalam praktik dan hasil pemilu yang diperoleh, ternyata rakyat cukup mampu melaksanakan sistem ini, dan di banyak daerah pemilihan terpilih calon legislatif yang merupakan orang-orang daerah, mengungguli calon Pusat yang diajukan oleh Pimpinan Pusat Partai. Dengan kata lain, calon yang mendapat suara terbanyak dan akan ditetapkan sebagai calon terpilih, bila partai yang mencalonkannya meraih kursi di dapil itu, adalah calon yang dekat dengan rakyat pemilih. Dus, munculnya legislator pusat yang berasal dari daerah, merupakan sumber daya daerah yang memang mewakili daerah pemilihannya merupakan perwujudan dari semangat penguatan akuntabiltas lokal yang merupakan salah satu cita-cita desentralisasi melalui otonomi daerah. 

Di sisi lain kedekatan legislator yang terpilih dengan rakyat –sebagai buah dari proporsional terbuka, akan meningkatkan kontrol oleh rakyat dengan wakilnya di legislatif. Dengan demikian, calon legislator yang dicalonkan oleh partai akan menjadi wakil rakyat yang konkret karena mewakili konstituen-konstituen tertentu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement