Askari mengatakan, upaya-upaya konservasi harus dilakukan untuk menjaga kelestarian populasi satwa endemik di Pulau Sulawesi tersebut. Anoa termasuk satwa liar yang dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
"Karena satwa ini juga merupakan aset kita, kebanggaan Sulawesi Utara, kebanggaan negara yang harus kita jaga," katanya.
Selain itu, anoa digolongkan sebagai satwa terancam punah dalam International Union for Conservation of Nature (IUCN) Red List of Threatened Animal dan masuk dalam Apendiks I Convention on International Trades on Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES), yakni daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang diperdagangkan.