Kamis 02 Feb 2023 21:00 WIB

Pemilik Kripto, Simak Cara Pelaporan Aset di SPT Tahun Ini

Skema pemungutan pajak yang berlaku adalah transaksi fiat-kripto.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

Pemerintah Indonesia telah memberlakukan aturan tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi Perdagangan Aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022. VP Corporate Communication Tokocrypto Rieka Handayani mengatakan, sejauh ini, menurut aturan tersebut, skema pemungutan pajak yang berlaku adalah transaksi fiat-kripto, transaksi swap aset kripto-kripto, dan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement