Rabu 01 Feb 2023 21:46 WIB

BPJS Kesehatan Perkuat Interoperabilitas dengan Kementerian Kesehatan

Interoperabilitas BPJS Kesehatan dan Kemenkes diperluas dengan optimalkan data JKN.

BPJS Kesehatan melaksanakan interoperabilitas sistem informasi program JKN melalui perluasan kerja sama dengan kementerian/lembaga untuk mengoptimalkan penggunaan data Program JKN.
Foto: BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan melaksanakan interoperabilitas sistem informasi program JKN melalui perluasan kerja sama dengan kementerian/lembaga untuk mengoptimalkan penggunaan data Program JKN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan terus diperkuat untuk mengoptimalkan penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) seperti yang diamanatkan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). BPJS Kesehatan melaksanakan amanat Inpres tersebut dalam Rencana Aksi BPJS Kesehatan, salah satunya adalah melaksanakan interoperabilitas sistem informasi program JKN melalui perluasan kerja sama dengan kementerian/lembaga untuk mengoptimalkan penggunaan data Program JKN. 

Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan Edwin Aristiawan mengatakan, BPJS Kesehatan sangat mendukung upaya integrasi sistem informasi JKN dengan berbagai pemangku kepentingan. Hal ini akan memperkokoh ekosistem JKN berbasis digital serta diharapkan penggunaan data JKN akan lebih bermanfaat untuk memperkuat berbagai kebijakan ke depan berbasis evidence base. 

Baca Juga

“Kami berharap dukungan BPJS Kesehatan dalam pemanfaatan data JKN ini semakin meningkatkan pelayanan kepada peserta dan semua pemangku kepentingan. Kami siap melakukan integrasi sistem yang diamanahkan Inpres 1 Tahun 2022,” kata Edwin, dalam keterangannya, Rabu (1/2/2023).

Salah satu progres interoperabilitas sistem informasi program JKN yang telah dilakukan adalah pertukaran data dengan Kementerian Kesehatan. BPJS Kesehatan juga telah mengembangkan Application Programming Interface (API) atau Web Service untuk mendistribusikan data yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan kepada Kementerian Kesehatan begitu pula sebaliknya. Misalnya, data fasilitas kesehatan, obat, alat kesehatan, poli dan vaksin, dll. 

BPJS Kesehatan juga telah memberikan data terkait Tuberculosis (TB) dan telah dilakukan pemadanan dengan Kementerian Kesehatan. Harapannya tentu pemanfaatan data ini akan berdampak pada upaya penanggulangan penyakit dan termasuk dalam pembiayaan yang ditanggung oleh Program JKN. 

“Progres ini kami lihat sangat baik, dimana pertukaran data dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola yang baik  serta keamanan data tetap diutamakan. Kami harap ke depan, BPJS Kesehatan juga akan memperluas kerja sama dengan pemangku kepentingan lain, agar pemanfaatan data JKN berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan kepada peserta,” tambah Edwin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement