Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menilai putusan MK atas gugatan berkaitan dengan perkawinan beda agama bisa memberikan kepastian.
"Jadi, yang selama ini di dalam ruang abu-abu, grey area, yang menjadi polemik, menjadi perdebatan, kalau sudah diputuskan MK menjadi terang benderang," kata Muhadjir, di sela-sela kunjungan kerjanya di Semarang, Selasa.
"Mudah-mudahan, putusan MK adalah putusan terbaik," imbuhnya.
Adapun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku bersyukur dengan putusan MK tersebut.
“Sehubungan dengan Putusan MK 24/PUU/ 2022 yang telah diucapkan pada tanggal 31 Januari 2023, Kami menyampaikan puji syukur kepada Alloh SWT atas sikap MK yang menolak keseluruhan permohonan pengesahan pernikahan beda agama,“ kata Wakil Sekjen MUI bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah, dalam siaran pers, Selasa.
Menurut Ikhsan, putusan MK telah sesuai dengan agama dan kepercayaan sebagaimana tertuang dalam UU Perkawinan. Perkawinan yang sah, kata Ikhsan, adalah sesuai pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.
Ikhsan juga menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim MK atas perannya dalam penjaga konstitusi dan sebagai Penafsir Tunggal atas Undang-Undang. Putusan MK hari ini, membuat posisi Pasal 2 ayat (1) dan pasal 8 huruf (F) UU Perkawinan semakin kuat.
“Setidaknya telah tiga kali diuji di MK dan MK tetap bersikap sama menolak semua permohonan dan menyatakan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 8 UU No 1 Tahun 1974 adalah Konstitusional,” kata Ikhsan.