Selasa 31 Jan 2023 16:44 WIB

Ada Pendapat Berbeda Hakim MK di Putusan Tolak Pernikahan Beda Agama

MK hari ini menolak permohonan uji materi UU Perkawinan dari seorang pemuda Papua.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kedua kiri) memimpin jalannya sidang pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan agenda pembacaan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menolak permohonan uji materiil Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait pernikahan beda agama yang diajukan pemohon Ramos Petege, seorang Katolik yang hendak menikahi seorang perempuan beragama Islam.
Foto:

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menilai putusan MK atas gugatan berkaitan dengan perkawinan beda agama bisa memberikan kepastian.

"Jadi, yang selama ini di dalam ruang abu-abu, grey area, yang menjadi polemik, menjadi perdebatan, kalau sudah diputuskan MK menjadi terang benderang," kata Muhadjir, di sela-sela kunjungan kerjanya di Semarang, Selasa.

 

"Mudah-mudahan, putusan MK adalah putusan terbaik," imbuhnya.

Adapun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku bersyukur dengan putusan MK tersebut.

“Sehubungan dengan Putusan MK 24/PUU/ 2022 yang telah diucapkan pada tanggal 31 Januari 2023, Kami menyampaikan puji syukur kepada Alloh SWT atas sikap MK yang menolak keseluruhan permohonan pengesahan pernikahan beda agama,“ kata Wakil Sekjen MUI bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah, dalam siaran pers, Selasa.

Menurut Ikhsan, putusan MK telah sesuai dengan agama dan kepercayaan sebagaimana tertuang dalam UU Perkawinan. Perkawinan yang sah, kata Ikhsan, adalah sesuai pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.

 

Ikhsan juga menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim MK atas perannya dalam penjaga konstitusi dan sebagai Penafsir Tunggal atas Undang-Undang. Putusan MK hari ini, membuat posisi Pasal 2 ayat (1) dan pasal 8 huruf (F) UU Perkawinan semakin kuat.

“Setidaknya telah tiga kali diuji di MK dan MK tetap bersikap sama menolak semua permohonan dan menyatakan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 8 UU No 1 Tahun 1974 adalah Konstitusional,” kata Ikhsan.

 

photo
Infografis Dua Ancaman yang Mengintai Akibat Perkawinan Dini - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement