Selasa 31 Jan 2023 14:48 WIB

Pengacara Tegaskan Kuat tak Dijanjikan Sesuatu Sebelum Pembunuhan

Tim pengacara meluruskan bahwa Ferdy Sambo hanya menunjukkan amplop kepada Ma'ruf.

Terdakwa Kuat Maruf saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (16/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut  terdakwa Kuat Maruf penjara delapan tahun karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kuat Maruf diyakini melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Kuat Maruf saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (16/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Maruf penjara delapan tahun karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kuat Maruf diyakini melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tim Pengacara Kuat Ma'ruf yang diketuai oleh Irwan Irawan mengeklaim kliennya tidak pernah dijanjikan sesuatu oleh Ferdy Sambo sebelum terjadinya tindak pidana. Kuat Ma'ruf menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Terdakwa Kuat Ma'ruf tidak pernah dijanjikan sesuatu oleh saksi Ferdy Sambo sebelum terjadinya tindak pidana," kata pengacara Kuat yang diketuai Irwan Irawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga

Tim pengacara memaparkan bahwa dalam persidangan, pemberian handphone dan ditunjukkannya amplop oleh Ferdy Sambo kepada Kuat Ma'ruf terjadi setelah peristiwa di rumah Duren Tiga Nomor 46. Yakni setelah peristiwa pembunuhan Yosua.

Dalam kesempatan tersebut, tim pengacara juga meluruskan bahwa Ferdy Sambo hanya menunjukkan amplop kepada Kuat Ma'ruf, bukan menunjukkan uang di dalam amplop. Kuat Ma'ruf pun, dalam persidangan sebelum-sebelumnya, mengaku bahwa dirinya tidak pernah melihat uang yang berada di dalam amplop.

 

"Dalil Penuntut Umum telah keliru menarik kesimpulan adanya janji pemberian handphone dan uang kepada terdakwa, karena tidak pernah terungkap dalam persidangan," ucap pengacara.

Selain itu, tim pengacara juga menegaskan bahwa Kuat Ma'ruf baru menerima arahan terkait dengan skenario tembak menembak saat berada di lantai tiga Biro Provost Mabes Polri dari Ferdy Sambo. Penegasan poin ini menunjukkan bahwa Kuat Ma'ruf tidak mengetahui adanya skenario tembak menembak, serta menegaskan poin bahwa dirinya tidak terlibat di dalam perencanaan skenario.

"Keterangan saksi-saksi yang menjelaskan tentang adanya interogasi awal yang dilakukan oleh saksi Benny Ali kepada terdakwa adalah tidak benar," kata pengacara.

Atas berbagai pembelaan tersebut, tim pengacara meminta kepada majelis hakim untuk menerima seluruh dalil Duplik dari tim pengacara Kuat Ma'ruf dan menolak seluruh isi replik dari Penuntut Umum. "Menerima seluruh dalil Duplik dari Tim Penasihat Hukum terdakwa Kuat Ma'ruf," ucap pengacara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement