Senin 30 Jan 2023 16:18 WIB

Jual Narkoba Modus Buka Bengkel, Kakak Beradik di Kota Mataram Ditangkap

Penyidik Polresta Mataram menemukan 35 gram sabu dari bengkel milik AK dan SA.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Polresta Mataram, Kombes Mustofa.
Foto: Dok Humas Polri
Kepala Polresta Mataram, Kombes Mustofa.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Sepasang kakak beradik di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), terungkap menjual narkoba jenis sabu dengan menjalankan modus membuka usaha bengkel reparasi kendaraan di Jalan Udayana. Kedua orang yang ditangkap itu berinisial AK (33 tahun) dan SA (25).

"Peran mereka terungkap dari temuan barang bukti narkoba jenis sabu hasil penangkapan dengan berat kotor 35 gram," kata Kepala Polresta Mataram, Kombes Mustofa dalam konferensi pers di Kota Mataram, Provinsi NTB, Senin (30/1/2023).

Barang bukti narkoba ditemukan polisi di rumah mertua AK yang menjadi tempat keduanya menjalankan usaha bengkel reparasi kendaraan di Lingkungan Taman, Kelurahan Karang Baru, Kota Mataram. "Keduanya kami tangkap akhir pekan kemarin saat sedang mengonsumsi sabu. Penangkapan keduanya berdasarkan informasi masyarakat," ujar Mustofa.

Dari penggeladahan, ditemukan barang bukti sabu dalam kemasan klip plastik bening beragam ukuran dengan jumlah belasan paket. "Jadi, seluruh barang bukti diamankan dari dua tempat. Pertama, di bengkel yang ada di tempat kami melakukan penangkapan. Tempat kedua di kios depan rumah mertuanya," ucap Mustofa.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram, Kompol Made Yogi Purusa Utama menyampaikan, dalam penanganan kasus tersebut, penyidik telah mengantongi keterangan kedua pelaku perihal asal-usul narkoba tersebut. "Dari SA, mengakui kalau barang tersebut berasal dari dirinya. Dia dapat dari seseorang di wilayah Janapria, Lombok Tengah," ujar Yogi.

Pelaku mendapatkan barang tersebut pada Sabtu (28/1/2023) pagi. Begitu sampai di Kota Mataram, barang tersebut dia berikan kepada kakaknya AK. "Dari dia tempat ambil sabu-sabu ini, SA mengaku diminta jual Rp 1 juta per gram. Katanya dikasih utang dahulu, bayar belakangan," ucap Yogi.

Selanjutnya, AK pun mengakui dirinya menyimpan barang tersebut di dua lokasi temuan, yakni di rumah mertua AK yang sekaligus tempat usaha bengkel reparasi kendaraan dan kios di depan rumah. "Dua lokasi itu katanya menjadi tempat AK kerap melakukan transaksi jual beli," kata Yogi.

Peran kedua pelaku sebagai pengedar pun dikuatkan dengan barang bukti temuan berupa bundelan klip plastik kosong dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba. Dalam konferensi pers tersebut SA mengaku sudah cukup lama menjadi pengguna aktif narkoba jenis sabu, yakni selama tujuh tahun.

Sedangkan, AK mengaku baru setahun terakhir ini mengonsumsi sabu. Yogi mengatakan, penanganan kasus tersebut masih berjalan di tahap penyidikan yang mengarah pada sangkaan pidana pada Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Karena penangkapan baru kami lakukan akhir pekan kemarin, jadi kami masih menunggu hasil uji laboratorium, baik urine maupun barang bukti. Kalau sudah ada, akan kami gelar dan tentukan status kedua pelaku," ujar Yogi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement